FOLKSTIME.ID – Lonjakan kebutuhan pangan menjelang Idulfitri tidak hanya membawa berkah bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka celah bagi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Temuan puluhan ribu produk pangan olahan bermasalah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memunculkan kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi pangan di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah.
BPOM sebelumnya menarik lebih dari 56.000 produk pangan olahan dari peredaran di sejumlah wilayah di Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan.
Produk tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari izin edar yang tidak sesuai, label yang tidak lengkap, hingga potensi kedaluwarsa. Situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan pangan masih menghadapi tantangan besar, terutama saat permintaan pasar meningkat tajam menjelang hari raya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menilai temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, produk pangan yang bermasalah berpotensi dengan cepat menyebar ke pasar tradisional hingga toko ritel kecil.
“Semakin dekat Idulfitri, kebutuhan dan peredaran pangan meningkat. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan harus lebih kuat agar keamanan pangan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Namun persoalan keamanan pangan tidak hanya terletak pada pengawasan di pasar. Sarif menyoroti pentingnya memperkuat kontrol pada rantai distribusi di tingkat hulu. Ia menilai banyak produk bermasalah sudah lebih dulu masuk ke jalur distribusi sebelum akhirnya sampai ke tangan pedagang kecil.
Jika pengawasan hanya difokuskan pada tahap akhir, menurutnya, potensi penyebaran produk tidak layak konsumsi akan sulit dihentikan. Sebab, dalam praktiknya, jaringan distribusi pangan melibatkan banyak pihak, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengapresiasi langkah BPOM yang melakukan penindakan terhadap puluhan ribu produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Penindakan tersebut dinilai penting untuk memutus rantai peredaran produk berbahaya sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Produk pangan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius jika dikonsumsi masyarakat. Selain gangguan pencernaan, risiko yang lebih berat seperti keracunan makanan juga dapat terjadi, terutama jika produk tersebut telah kedaluwarsa atau mengandung bahan yang tidak sesuai standar.
Di sisi lain, Sarif menilai pengawasan pemerintah saja tidak cukup. Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menekan peredaran produk bermasalah. Ia mendorong adanya edukasi yang lebih masif agar konsumen terbiasa memeriksa izin edar, label produk, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli makanan.
Pedagang pun diharapkan lebih selektif dalam menerima pasokan barang dari distributor. Tanpa kehati-hatian, pedagang berisiko menjadi bagian dari rantai distribusi produk yang tidak layak konsumsi.
Momentum menjelang Idulfitri, yang identik dengan meningkatnya konsumsi pangan, menjadi ujian bagi sistem pengawasan keamanan pangan. Jika pengawasan di tingkat distribusi tidak diperkuat, bukan tidak mungkin produk yang seharusnya ditarik dari peredaran justru tetap beredar dan sampai ke meja makan masyarakat. (mus)






