Polres Kendal Musnahkan Ratusan Ons Bahan Peledak Petasan di Tambang Kaliwungu Selatan

Folkstime.id – Aparat kepolisian memusnahkan ratusan ons bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan dalam kegiatan disposal di wilayah Kecamatan Kaliwungu Selatan, Selasa (24/2/2026) pagi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi ledakan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan.

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di area quarry atau tambang galian C Pal 15, Desa Protomulyo. Lokasi dipilih jauh dari permukiman warga guna meminimalkan risiko apabila terjadi ledakan saat proses disposal.

Kegiatan tersebut melibatkan tim penjinak bom dari Satbrimob Polda Jawa Tengah yang dipimpin Ipda Agus Santoso, S.H., selaku Dantim Jibom Detasemen Gegana, bersama tujuh personel ahli. Proses pemusnahan dilakukan dengan standar operasional prosedur ketat, mulai dari sterilisasi area hingga peledakan terkontrol.

Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran Satreskrim Polres Kendal, di antaranya Kanit III Tipidter Ipda Dewo Mardiansyach, S.H., M.H., beserta anggota Unit III dan Unit IV. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendal juga mengikuti jalannya pemusnahan untuk memastikan kesesuaian prosedur hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas aluminium powder seberat 94,2 ons, belerang 60,5 ons, potassium chlorate 69,8 ons, serta 113,2 ons obat petasan siap pakai. Seluruh bahan tersebut dikategorikan berbahaya karena memiliki daya ledak tinggi apabila diracik dan digunakan tanpa pengamanan memadai.

Ipda Dewo Mardiansyach menegaskan, pemusnahan merupakan bentuk komitmen aparat dalam menekan potensi gangguan keamanan akibat peredaran bahan peledak ilegal.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat oleh tim ahli dari Brimob. Kami ingin memastikan bahwa bahan berbahaya ini tidak lagi disalahgunakan,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, menjelang bulan suci Ramadan, pihaknya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran bahan baku petasan maupun aktivitas peracikan mercon rumahan yang kerap menimbulkan korban luka hingga kerusakan bangunan.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba-coba meracik, menyimpan, apalagi menyalakan petasan. Mari kita isi bulan Ramadan nanti dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif yang bermanfaat bagi sesama, bukan dengan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain ancaman hukum, risiko ledakan dari petasan rakitan dinilai sangat tinggi karena sering kali dibuat tanpa standar keamanan.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, aparat berharap potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kendal dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya bahan peledak ilegal. Polisi pun membuka ruang pelaporan bagi warga yang mengetahui adanya peredaran atau penyimpanan bahan peledak agar segera ditindaklanjuti.(tya)

Artikel Menarik Lainnya