Pemerintah Pacu Perdagangan Karbon Nasional, SRUK Siap Uji Coba Maret 2026

Folkstime.id — Pemerintah mempercepat implementasi pasar karbon nasional dengan mendorong penyelesaian aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang digelar di Jakarta.

Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan selaku Ketua Komite Pengarah dan dihadiri berbagai pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait. Diskusi utama difokuskan pada percepatan peraturan sektoral, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tulang punggung transaksi karbon di Indonesia.

“Penyelesaian seluruh Peraturan Menteri sektoral ditargetkan rampung pada Maret 2026 agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar dan menjaga momentum perdagangan karbon nasional,” ujar Zulkifli Hasan dalam kesempatan tersebut.

Dalam skema baru yang disepakati, persetujuan dan transaksi unit karbon akan dilakukan melalui peraturan sektoral yang terintegrasi dengan SRUK. Mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, namun standar integritas dan kepastian hukum tetap dijaga.

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Pelaksana Komrah akan memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026. Setelah itu, operasional perdagangan karbon secara nasional dijadwalkan dimulai pada Juli 2026.

Pemerintah menekankan pentingnya tata kelola pasar karbon yang transparan dan akuntabel untuk membangun kepercayaan investor dan memastikan perdagangan karbon berlangsung dengan integritas tinggi. Masa transisi juga akan diatur agar proyek-proyek yang sudah berjalan dapat tetap berlanjut tanpa hambatan administratif.

Hadir dalam Rakortas antara lain Wakil Ketua MPR RI Eddy Suparno, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Marie Elka Pangestu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, dan Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pasar karbon domestik sebagai salah satu instrumen strategis dalam mitigasi perubahan iklim, sekaligus membuka peluang investasi hijau dan mendorong pemulihan ekonomi berkelanjutan.(Rin)

Artikel Menarik Lainnya