Tangis Sakura Jelang Pemberangkatan Haji: Gantikan Ibu yang Wafat, Jadi Jemaah Termuda di Semarang

FOLKSTIME.ID – Suasana haru telah pecah di Islamic Center Manyaran, Kota Semarang, ketika keberangkatan jemaah calon haji 2026 mulai dilakukan. Di antara kerumunan keluarga yang melepas, air mata terlihat jatuh dari wajah seorang remaja perempuan yang harus berpisah dengan orang-orang tercintanya.

Momen perpisahan itu dialami oleh Sakura Nadifa Larasati (16), yang dikenal sebagai jemaah calon haji termuda Kota Semarang 2026. Tangisnya tidak dapat dibendung saat langkahnya diarahkan menuju bus yang akan membawanya ke Asrama Haji Donohudan. Pelukan hangat dengan sang kakak telah diberikan, sementara kenangan bersama ibunya seperti kembali dihadirkan dalam suasana yang penuh emosi tersebut.

Pelimpahan Haji dari Ibu yang Telah Tiada

Perjalanan ibadah haji yang dijalani Sakura diketahui bukanlah perjalanan biasa. Keberangkatannya telah dilakukan sebagai bentuk pelimpahan porsi haji dari sang ibu yang telah meninggal dunia pada tahun 2020.

Seharusnya, ibadah haji tersebut telah dijadwalkan pada tahun 2021. Namun, karena berbagai kondisi yang terjadi, keberangkatan baru dapat direalisasikan pada musim haji 2026.

“Saya berangkat haji menggantikan ibu saya yang sudah meninggal, harusnya dijadwalkan berangkat pada 2021 namun baru bisa pada tahun ini,” ujar Sakura dengan nada lirih, Selasa 28 April 2026.

Ucapan tersebut disampaikan dengan penuh haru, sementara momen keberangkatan seakan menjadi ruang bagi kenangan lama untuk kembali diingat.

Kesepakatan Keluarga Jadi Dasar Keberangkatan

Keputusan bahwa Sakura yang akan menggantikan porsi haji telah ditentukan melalui kesepakatan keluarga. Hal itu disampaikan oleh ayahnya, Hari Setiawan, yang juga turut mendampingi dalam perjalanan ke Tanah Suci.

Dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah sang ibu wafat, dan dari beberapa anak yang ada, Sakura yang merupakan anak ketiga akhirnya dipilih.

“Ya, kesepakatan saja. Menggantikan ibu,” ujar Hari Setiawan.

Keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan telah dibahas bersama seluruh anggota keluarga. Persetujuan dari kakak-kakaknya disebut telah diberikan sebelum keputusan itu ditetapkan.

Perjalanan Ayah dan Anak Menuju Tanah Suci

Dalam perjalanan spiritual ini, Sakura tidak diberangkatkan sendiri. Ia telah didampingi oleh sang ayah, yang juga menjalankan ibadah haji.

Kebersamaan ayah dan anak tersebut telah menjadi simbol kekuatan keluarga dalam menghadapi kehilangan, sekaligus menjalankan kewajiban agama yang telah lama dinantikan.

Persiapan khusus disebut tidak banyak dilakukan. Namun, kesiapan batin justru lebih diutamakan dibandingkan hal-hal yang bersifat materiil.

“Persiapan? Ya enggak ada persiapan,” kata Hari singkat.

Fenomena Jemaah Haji Termuda di Kloter 24

Kehadiran Sakura dalam Kloter 24 SOC telah menjadi perhatian tersendiri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Semarang, Mawardi.

Dijelaskan bahwa usia Sakura yang masih tergolong remaja menjadi salah satu yang termuda dalam rombongan tersebut.

“Jadi kebetulan memang untuk kloter 24 ini, jamaah haji yang termuda di Kota Semarang ini yang berangkat untuk kloter ini, itu 24. Jemaah yang termuda itu memang usianya sekarang ini sudah menginjak 16 tahun, bisa diberangkatkan karena yang bersangkutan adalah pelimpahan,” ujar Mawardi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem pendaftaran haji di Indonesia tidak hanya berbasis antrean, tetapi juga telah memberikan ruang bagi kondisi tertentu yang diatur secara hukum.

Aturan Usia dan Regulasi Pelimpahan Haji

Secara regulatif, usia minimal pendaftaran haji telah ditetapkan sejak dini. Namun, dalam implementasinya, pengecualian telah dimungkinkan melalui mekanisme pelimpahan.

Ditegaskan bahwa batas usia minimal keberangkatan adalah 12 tahun, khususnya dalam kasus pelimpahan.

“Kalau aturannya itu pendaftaran usia 12 tahun. Nah sekarang ini beliau ini usia 15 tahun atau sudah menginjak 16 tahun itu bisa diberangkatkan,” jelas Mawardi.

Dalam perkembangan terbaru, bahkan disebutkan bahwa usia 13 tahun telah dapat diberangkatkan dalam kondisi tertentu.

Syarat dan Ketentuan Pelimpahan Porsi Haji

Dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, pelimpahan porsi telah diatur secara ketat. Mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi utama, yakni jemaah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

“Aturan terkait dengan pelimpahan itu ada dua hal. Yang terpenting jemaah ini meninggal atau sakit permanen. Kalau meninggal jelas itu bisa dilimpahkan kepada ahli waris,” ungkap Mawardi.

Ahli waris yang berhak menerima pelimpahan meliputi orang tua, anak, saudara kandung, hingga pasangan suami atau istri. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Batasan Hukum dan Ketentuan Nasional

Pelimpahan porsi haji diketahui telah diatur dalam regulasi yang mulai diberlakukan sejak 29 April 2019. Aturan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan pelimpahan.

“Pelimpahan itu bisa dilakukan jika jamaah haji yang meninggal itu meninggal di atas tanggal 29 April 2019. Karena aturan terkait pelimpahan itu pertama kali undang-undangnya tahun 2019 nomor 8, dikeluarkan tanggal 29 April 2019,” terang Mawardi.

Dengan demikian, pelimpahan tidak dapat dilakukan apabila jemaah meninggal sebelum tanggal tersebut.

Pelimpahan Hanya Berlaku Satu Kali

Dalam pelaksanaannya, ketentuan penting juga telah diberlakukan, yakni pelimpahan hanya dapat dilakukan satu kali.

Hal ini berarti bahwa apabila penerima pelimpahan kembali meninggal dunia, maka porsi tersebut tidak dapat dialihkan lagi.

“Pelimpahan itu berlaku satu kali. Jadi kalau misalnya dilimpahkan, ternyata yang menerima pelimpahan itu meninggal, itu sudah tidak bisa dilimpahkan lagi,” tegas Mawardi.

Syarat Medis untuk Pelimpahan karena Sakit Permanen

Selain karena meninggal dunia, pelimpahan juga dapat dilakukan jika jemaah mengalami sakit permanen. Namun, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi.

Ditegaskan bahwa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah wajib dimiliki untuk menyatakan bahwa jemaah tidak memenuhi syarat kesehatan atau tidak istitha’ah.

“Untuk yang sakit permanen itu harus ada surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah, bahwa yang bersangkutan memang sakit permanen atau tidak istitoah untuk diberangkatkan ibadah haji,” jelasnya.

Harapan dan Doa di Balik Tangis Perpisahan

Di balik tangis yang pecah di gerbang keberangkatan, harapan besar telah disematkan oleh keluarga Sakura. Perjalanan ini bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga tentang melanjutkan niat yang belum sempat ditunaikan oleh sang ibu.

Langkah kecil seorang remaja dari Kota Semarang itu kini telah diarahkan menuju Tanah Suci. Sebuah perjalanan spiritual yang tidak hanya membawa doa, tetapi juga kenangan, pengorbanan, dan cinta keluarga yang terus hidup dalam setiap langkahnya.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID – Pemberangkatan jemaah haji Kota Semarang 2026 mulai dilakukan bertahap. Kloter 24 SOC menjadi rombongan kedua, dengan 138 jemaah gabungan Semarang dan Salatiga yang diberangkatkan dari Islamic Center Manyaran menuju Asrama Haji Donohudan. Total jemaah haji asal Semarang mencapai 1.737 orang, tersebar di beberapa kloter hingga akhir April 2026. Sebagian kloter murni dari Semarang, sementara lainnya digabung dengan daerah lain. Setelah dari Donohudan, jemaah gelombang pertama akan menuju Madinah selama 9 hari sebelum melanjutkan ke Mekkah untuk umrah wajib. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas transportasi, kesehatan, dan pendampingan demi kelancaran ibadah. #Haji2026 #HajiSemarang #JemaahHaji #InfoHaji #SemarangHariIni

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Artikel Menarik Lainnya