FOLKSTIME.ID – Provinsi Jawa Tengah kembali ditegaskan sebagai percontohan nasional dalam penguatan ekosistem halal terintegrasi dan percepatan sertifikasi halal UMKM, setelah langkah-langkah strategis yang dijalankan pemerintah daerah dinilai paling progresif dalam mendukung program wajib halal nasional.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul upaya sistematis yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memasukkan pariwisata ramah muslim dan pengembangan ekonomi syariah ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, yang diarahkan untuk memperkuat daya saing daerah sekaligus menjawab kebutuhan pasar halal yang terus berkembang.
Penguatan kebijakan tersebut juga telah diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan tahun 2027 melalui skema perencanaan daerah, sehingga aspek sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi berbasis kepercayaan konsumen.
Sinkronisasi Perencanaan 2027
Dalam audiensi yang dilakukan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta Timur, komitmen tersebut ditegaskan sebagai langkah konkret hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap standar halal.
“Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyinkronkan perencanaan tahun 2027, sehingga pada periode tersebut diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap standar halal di Jawa Tengah dapat meningkat secara signifikan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Lebih lanjut disampaikan bahwa upaya tersebut akan diperkuat melalui regulasi, pendampingan intensif kepada pelaku usaha, serta pengawasan terhadap produk yang beredar guna menjamin kenyamanan konsumen dan wisatawan.
“Langkah penguatan tidak hanya dilakukan pada aspek regulasi, tetapi juga melalui pendampingan pelaku usaha dan pengawasan produk, agar standar halal benar-benar dapat diterapkan secara menyeluruh,” imbuhnya.
Strategi Percepatan Sertifikasi UMKM
Percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disebut menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan tersebut, mengingat sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Kendala keterbatasan anggaran daerah diakui masih menjadi tantangan, sehingga strategi alternatif dikembangkan melalui pola kolaborasi dengan sektor swasta.
“Ketika anggaran daerah telah terserap maksimal, upaya tidak akan dihentikan, melainkan diperluas melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar untuk menjadi orang tua asuh bagi UMKM,” jelas Taj Yasin.
Dalam skema tersebut, perusahaan diharapkan dapat membantu pembiayaan sekaligus proses sertifikasi halal bagi UMKM binaan, sehingga percepatan implementasi dapat tetap berjalan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD.
Apresiasi Pusat dan Standar Nasional
Keseriusan langkah tersebut mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat yang menilai Jawa Tengah telah melampaui standar dalam pengawasan dan implementasi kebijakan halal.
“Jawa Tengah dinilai sebagai role model terbaik, mulai dari kepedulian terhadap Rumah Potong Hewan, pengawasan UMKM, hingga pengembangan desa wisata halal,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
Disebutkan pula bahwa pengawasan terhadap ribuan Satuan Pelayanan Penyelenggara Gizi (SPPG) di wilayah tersebut telah melampaui standar higienitas dan sanitasi, dengan lebih dari 4.000 unit telah tersertifikasi halal sesuai arahan nasional.
“Pengawasan yang dilakukan tidak hanya memenuhi standar dasar, tetapi telah ditingkatkan dengan kewajiban sertifikasi halal, sehingga memberikan jaminan tambahan bagi masyarakat,” katanya.
Penguatan Infrastruktur Layanan Halal
Sebagai bagian dari penguatan sinergi pusat dan daerah, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur layanan halal juga telah disiapkan melalui hibah lahan dan bangunan untuk kantor perwakilan BPJPH di Jawa Tengah.
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mempercepat layanan sertifikasi halal sekaligus mendekatkan akses bagi pelaku usaha di daerah.
“Komitmen yang ditunjukkan tidak hanya menyasar sektor utama seperti RPH, RPU, dan UMKM, tetapi juga mencakup pengawasan layanan gizi dalam jumlah besar, sehingga diharapkan dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi di daerah lain,” pungkas Ahmad Haikal Hasan. (mus)







