OTT Imigrasi Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Wewenang, Dr Edi: Negara Bisa Kehilangan Legitimasinya

FOLKSTIME.ID – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026 menjadi gambaran nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat menggerogoti fondasi pelayanan publik.

Di balik dugaan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni ancaman terhadap legitimasi negara sebagai penyelenggara pelayanan bagi masyarakat.

Sebanyak 17 orang, termasuk delapan aparatur sipil negara (ASN), diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi yang dilakukan pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Indonesia. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2026.

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH, M.Hum., menilai kasus tersebut memperlihatkan bagaimana kewenangan yang diberikan negara kepada pejabat publik dapat berubah menjadi alat penyimpangan ketika tidak disertai integritas dan pengawasan yang memadai.

Menurutnya, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu bentuk pelayanan strategis yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan negara, keamanan nasional, dan hubungan internasional.

“Pelayanan keimigrasian merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkaitan dengan kepentingan negara, keamanan nasional, serta hubungan internasional. Karena itu, setiap proses pelayanan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Edi menjelaskan bahwa dalam konsep hukum administrasi negara, kewenangan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan sesuka hati oleh pejabat pemerintahan. Kewenangan merupakan amanah yang diberikan oleh undang-undang untuk melayani kepentingan masyarakat dan menjalankan fungsi negara.

Karena itu, ketika kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta imbalan di luar ketentuan resmi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyimpangan terhadap tujuan dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan pentingnya pelaksanaan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Korupsi yang menyusup ke dalam birokrasi pelayanan publik merupakan bentuk penyimpangan yang sangat berbahaya karena dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan resmi yang dimiliki negara,” kata Edi.

Ia menegaskan, bahaya terbesar dari penyalahgunaan wewenang bukan hanya kerugian materiil yang ditimbulkan, tetapi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara. Dalam sistem demokrasi, legitimasi pemerintahan sangat bergantung pada keyakinan publik bahwa setiap pelayanan diberikan secara adil, transparan, dan sesuai aturan.

Ketika masyarakat atau pengguna layanan merasa harus membayar lebih untuk mendapatkan haknya, maka muncul anggapan bahwa sistem tidak lagi bekerja berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan kedekatan, pengaruh, atau kemampuan finansial.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara dan melemahkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kasus OTT Imigrasi juga memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya berhasil menghilangkan praktik penyimpangan di sektor pelayanan publik. Berbagai kebijakan penyederhanaan prosedur dan digitalisasi layanan memang telah dilakukan, tetapi masih terdapat ruang yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Edi menilai pembenahan birokrasi harus difokuskan pada penguatan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi. Digitalisasi layanan perlu diperluas agar proses pelayanan menjadi lebih transparan dan dapat diawasi secara terbuka.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal harus diperkuat dengan dukungan audit berkala dan sistem pelaporan yang efektif. Pengawasan eksternal dari lembaga seperti Ombudsman Republik Indonesia dan KPK juga dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Edi menyoroti pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan aparatur negara. Menurutnya, aturan yang baik tidak akan efektif apabila tidak dibarengi kesadaran moral dari para penyelenggara pemerintahan.

Ia menilai praktik pemerasan dalam pelayanan publik juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman perilaku aparatur negara.

“Pemerasan dalam pelayanan publik jelas bertentangan dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ketika masyarakat dipaksa membayar di luar ketentuan resmi, maka hak mereka untuk memperoleh pelayanan yang adil telah dirampas,” tegasnya.

Menurut Edi, korupsi dalam pelayanan publik tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi mengikis semangat persatuan karena menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Saat ini KPK telah menetapkan para pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka dan menonaktifkan mereka dari jabatan masing-masing guna mendukung proses hukum yang berjalan. Namun langkah hukum tersebut dinilai harus menjadi pintu masuk bagi evaluasi yang lebih luas terhadap sistem pelayanan publik di Indonesia.

“Pelayanan publik bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pelayanan publik adalah amanah negara yang harus dijalankan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Edi.

Bagi dunia birokrasi, OTT Imigrasi bukan sekadar kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum. Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dibiarkan berkembang dapat menggerus legitimasi negara itu sendiri.

Ketika kewenangan dijalankan demi kepentingan pribadi, maka negara kehilangan salah satu fungsi utamanya, yakni menjadi pelayan yang adil bagi seluruh warga dan pengguna layanan.

Reformasi birokrasi yang berkelanjutan, pengawasan yang kuat, serta penguatan etika aparatur menjadi syarat mutlak agar kewenangan tetap berada pada tujuan awalnya: melayani, bukan dilayani.

Artikel Menarik Lainnya