Awas! Terima Politik Uang Bisa Kena Sanksi, Bawaslu–DPRD Kota Semarang Ajak Warga Paham Aturan Pemilu

Folkstim.id – Kolaborasi demokrasi lintas lembaga antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang terus diperkuat sebagai upaya mencegah pelanggaran Pemilu sejak dini.

Salah satunya melalui Diskusi Publik Peran Serta Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang yang untuk ketujuh kalinya digelar dan kali ini dilaksanakan di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (10/2/2025).

Kegiatan yang dihadiri peserta sosialisasi dari unsur Ketua RW dan Linmas Kelurahan Kembangarum ini menjadi ruang edukasi demokrasi bagi masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan Pemilu.

Melalui forum ini, Bawaslu dan DPRD mendorong terbentuknya komitmen bersama guna mewujudkan Pemilu yang bermartabat, berintegritas, serta bebas dari praktik pelanggaran, terutama politik uang yang masih menjadi tantangan serius dalam kontestasi demokrasi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Joko Susilo, menegaskan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Bawaslu merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait aturan serta potensi pelanggaran Pemilu.

“Program ini bertujuan membenahi kualitas Pemilu agar lebih bermartabat. Karena itu, kami menggandeng Bawaslu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar Pemilu ke depan lebih berbobot. Ketika kita memilih, sejatinya kita sedang memberikan kepercayaan kepada orang lain,” ujar Joko Susilo.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto, menyampaikan bahwa Pemilu dan Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat yang seharusnya berlangsung secara aman, nyaman, dan penuh kegembiraan, tanpa adanya tekanan atau intimidasi dalam bentuk apa pun.

“Pesta rakyat harus dilaksanakan dengan senang, tidak boleh ada tekanan. Alhamdulillah, Pilkada dan Pileg di Kota Semarang berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Hal ini juga tidak lepas dari peran serta aktif warga masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan Pemilu, khususnya terkait sanksi atas pelanggaran politik uang. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus peran penting dalam pengawasan Pemilu.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu,” ujar Euis selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang.

Lebih lanjut, Euis menegaskan bahwa dalam Pilkada, praktik politik uang tidak hanya berdampak hukum bagi pemberi, tetapi juga bagi penerimanya.

“Perlu dipahami bersama, aturan dalam Pemilu dan Pilkada berbeda. Pada Pilkada baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama dapat dikenakan sanksi.

Karena itu, masyarakat harus benar-benar memahami aturan-aturan Pemilu agar tidak terjerat pelanggaran,” tegasnya.

Melalui diskusi publik ini, Bawaslu Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang berharap kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga integritas Pemilu semakin meningkat, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan demokrasi di Kota Semarang dapat terus tumbuh secara sehat.

Artikel Menarik Lainnya