FOLKSTIME.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengingatkan para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan logistik untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Aturan tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama periode mudik.
Kebijakan pembatasan itu merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran 2026.
Dalam SKB tersebut diatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Tengah. Pembatasan diberlakukan pada kedua arah jalur perjalanan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, Artanto, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pemudik sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung lebih aman dan lancar.
“Seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan pengemudi diharapkan mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (14/3).
Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim mudik yang setiap tahun mengalami peningkatan signifikan.
Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang terkena pembatasan. Sejumlah kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi.
Kategori kendaraan yang dikecualikan antara lain angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok masyarakat.
Namun kendaraan yang memperoleh pengecualian tetap diwajibkan membawa dokumen resmi berupa surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Selain itu, aparat juga menegaskan bahwa kendaraan tetap harus mematuhi aturan mengenai batas muatan dan dimensi kendaraan, termasuk larangan over dimension dan over loading (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan dan kerusakan jalan.
Kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat selama masa Operasi Ketupat 2026 untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik. Pemeriksaan akan dilakukan di sejumlah titik strategis, baik di jalur tol maupun jalur arteri.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan arus kendaraan pemudik tidak terganggu oleh aktivitas angkutan barang yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Pihak kepolisian juga mengingatkan para pengusaha logistik agar menyesuaikan jadwal distribusi barang sebelum atau setelah masa pembatasan operasional berlangsung.
Dengan dukungan seluruh pihak, aparat berharap pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan pulang kampung dengan nyaman.(mus)







