Gagalkan Ekspor 90 Ton Kratom ke India, Wagub Jateng Dukung Penegakan Hukum di Pelabuhan Tanjung Emas

Folkstime.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat dalam membongkar dugaan penyelundupan kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Pengungkapan tersebut dinilai menjadi bukti komitmen penegakan hukum di sektor kepabeanan dan perdagangan luar negeri.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Wagub saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan, transparansi dalam pengawasan arus barang, baik antarwilayah maupun lintas negara, berkontribusi langsung terhadap stabilitas dan kepercayaan ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, komoditas kratom saat ini masih membutuhkan pengawasan ketat. Walaupun tata niaga dalam negeri belum sepenuhnya memiliki kepastian regulasi, aturan terkait ekspor dan impor telah diatur secara khusus.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.

Dalam kasus tersebut, aparat menggagalkan pengiriman 90.200 kilogram kratom yang dikemas dalam 3.608 karung dan direncanakan diekspor ke India. Barang tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

Dalam dokumen pemberitahuan pabean, komoditas itu tercantum sebagai “foodstuff coffee”. Namun setelah diperiksa, isinya berupa rajangan daun berwarna hijau. Uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom atau Mitragyna speciosa.

Petugas juga menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan serta dugaan pemalsuan dokumen pelengkap pabean. Dari hasil penyidikan, empat orang berinisial WI, AS, ME, dan MR ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.

Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Wagub menilai besarnya volume barang yang diamankan menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas sistem perdagangan. Penegakan hukum yang konsisten, lanjutnya, turut mendukung capaian target aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Emas.

“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” tambahnya.

Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year 3,03 persen. Dari sisi pengawasan, diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perdagangan. Kepatuhan adalah fondasi perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Bea Cukai akan terus hadir untuk mengawasi, melayani, dan melindungi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman tropis yang tumbuh di Asia Tenggara dan mengandung senyawa aktif dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis. Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk riset dan kebutuhan herbal maupun farmasi, namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaan sehingga peredarannya diawasi ketat melalui regulasi ekspor dan impor.(tya)

Artikel Menarik Lainnya