FOLKSTIME.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan pajak masyarakat melalui pemberian insentif berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang.
Selain potongan pajak, Pemkot juga menghapus denda tunggakan PBB untuk periode 2020 hingga 2025. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah melalui sektor pajak.
“Dalam momentum spesial Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, Pemerintah Kota ingin memberikan kado spesial bagi warga melalui diskon PBB sebesar 10 persen. Ini adalah bentuk terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat dalam menjaga dan membangun kota ini bersama-sama,” ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengoperasikan mobil layanan keliling “Pakdesemar Jalan-Jalan” di 16 kecamatan. Layanan tersebut ditempatkan di sejumlah titik strategis seperti Car Free Day (CFD), pusat perbelanjaan, hingga kawasan UMKM.
Melalui skema jemput bola ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB secara langsung sekaligus memperoleh edukasi terkait pajak daerah. Upaya ini diharapkan mampu mengatasi kendala akses serta meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Di tingkat provinsi, kebijakan serupa juga diterapkan melalui program “GAS JATENG” yang memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga 31 Desember 2026. Program ini dapat diakses melalui layanan Samsat secara langsung maupun daring.
Pemkot Semarang menilai kombinasi insentif fiskal dan kemudahan layanan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah, sekaligus memberikan ruang keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.







