Posko THR Jateng Dibuka, 2,4 Juta Pekerja Diawasi agar THR Dibayar Tepat Waktu

FOLKSTIME.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja. Posko pengawasan ini mulai beroperasi sepanjang Maret 2026 dan disiapkan untuk menampung konsultasi serta pengaduan pekerja yang mengalami kendala terkait hak THR.

Posko tersebut dioperasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah sejak 2 hingga 31 Maret 2026. Layanan pengawasan disediakan di kantor Disnakertrans Jawa Tengah di Semarang dan diperkuat oleh enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di wilayah Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa keberadaan posko dimaksudkan untuk memastikan pekerja dapat memperoleh informasi sekaligus menyampaikan laporan apabila terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja dalam konteks hari raya. THR adalah kewajiban yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026).

Selain layanan tatap muka pada jam kerja, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara daring melalui sejumlah kanal pengaduan resmi. Di antaranya melalui platform LaporGub milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) dari Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan pesan instan WhatsApp yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Pengawasan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh THR dengan perhitungan proporsional sesuai lama bekerja.

Hak THR juga tetap berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), selama hubungan kerja berakhir dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari raya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, tercatat terdapat 263.832 perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.497.000 pekerja diperkirakan berhak menerima THR menjelang Idulfitri tahun ini.

Aziz menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan administratif lanjutan jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Data Disnakertrans menunjukkan bahwa pada periode Lebaran 2025, terdapat sekitar 100 laporan terkait persoalan pembayaran THR yang diterima pemerintah provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 aduan berhasil diselesaikan, sementara delapan kasus lainnya belum tuntas karena perusahaan terkait tengah menghadapi persoalan hukum, termasuk proses kepailitan.

Untuk memperkuat pengawasan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggandeng pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah provinsi. Sebanyak 35 pemerintah daerah dilibatkan dalam proses monitoring agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan menyatakan telah menyiapkan pembayaran THR bagi karyawan mereka. Salah satunya disampaikan Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto.

Ia mengatakan perusahaan telah mempersiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 pekerja dan memastikan pencairan dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan pemerintah.

“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” kata Ari.

Melalui pembukaan posko pengawasan dan kerja sama lintas pemerintah daerah, Pemprov Jawa Tengah berharap tidak ada pekerja yang kehilangan haknya menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan agar hubungan industrial tetap kondusif selama periode hari raya.(tya)

Artikel Menarik Lainnya