PP Tunas Berlaku, Sekolah di Semarang Bersiap Tertibkan Gadget Siswa

FOLKSTIME.ID – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sejak 28 Maret 2026 mulai mengubah wajah penggunaan teknologi di kalangan pelajar. Aturan yang mewajibkan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini kini tak hanya menjadi tanggung jawab platform digital, tetapi juga merambah ke ruang-ruang kelas.

Di Kota Semarang, Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat dengan menyiapkan kebijakan internal untuk menyesuaikan pola penggunaan gadget di sekolah. Fokusnya bukan sekadar pembatasan, tetapi mengarahkan teknologi menjadi alat belajar yang lebih terkontrol.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr H Mohamad Ahsan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan edaran resmi kepada sekolah-sekolah.

“Regulasi dari pemerintah pusat ini kami sambut serius. Kami akan tindak lanjuti dengan pengaturan pemanfaatan gadget di sekolah, dengan pendekatan disiplin agar penggunaannya tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Ahsan, momentum ini menjadi titik balik untuk mengubah kebiasaan siswa dalam menggunakan perangkat digital yang selama ini cenderung bebas.

“Selama ini gadget sering digunakan di luar kepentingan belajar. Ke depan, kami ingin memastikan penggunaannya benar-benar untuk pembelajaran. Di luar itu, hanya untuk komunikasi seperlunya,” tegasnya.

Pendekatan ini juga akan diiringi dengan penguatan peran sekolah sebagai pengawas utama aktivitas digital siswa selama berada di lingkungan pendidikan. Namun, Ahsan mengingatkan bahwa kontrol tidak bisa berhenti di gerbang sekolah.

“Pengawasan harus berlanjut di rumah. Karena itu, komunikasi dengan orang tua menjadi kunci. Harus ada kesamaan pola antara aturan di sekolah dan di rumah,” katanya.

Ia menilai, tanpa keterlibatan keluarga, kebijakan pembatasan akses digital akan sulit berjalan optimal.

Di sisi lain, implementasi PP Tunas juga menuntut sinergi lintas sektor. Dinas Pendidikan mengaku telah menjalin komunikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendukung pengawasan akses media sosial.

“Koordinasi sudah kami lakukan, baik secara komunikasi maupun formal. Ini kebijakan baru, jadi perlu penyesuaian bersama,” jelas Ahsan.

Meski sosialisasi belum sepenuhnya merata, Dinas Pendidikan memastikan bahwa informasi awal sudah disampaikan kepada para kepala sekolah sebagai langkah awal adaptasi.

Dengan pendekatan ini, PP Tunas tidak hanya dipandang sebagai aturan pembatasan, tetapi juga sebagai peluang untuk membangun budaya digital baru di kalangan pelajar lebih disiplin, terarah, dan berorientasi pada pembelajaran.

Artikel Menarik Lainnya