FOLKSTIME.ID – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan komitmennya mereformasi sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) agar lebih aspiratif, transparan, serta terlindungi dari potensi risiko hukum. Penegasan itu disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, di Ruang Lokakrida, Gedung Moch. Ichsan, Senin (2/3).
Dalam forum yang dihadiri 417 peserta dari unsur perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum hingga berbagai pemangku kepentingan, Agustina menekankan pentingnya perubahan pendekatan perencanaan pembangunan.
“Kita bergeser dari sistem yang sekadar memberi angka-angka anggaran menjadi sistem yang sepenuhnya berbasis aspirasi. Melalui metode jemput bola, kita menyusun daftar belanja masalah dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” ujar Agustina di hadapan peserta FGD.
Menurutnya, transformasi mekanisme Musrenbang ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Pendampingan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Bagi kami, pendampingan itu sangat menguntungkan dan kami berterima kasih. FGD ini menjadi bukti komitmen kami menjalankan rencana aksi pencegahan korupsi dan memastikan APBD benar-benar direncanakan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Salah satu poin krusial dalam Raperwal Musrenbang adalah pengalihan pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis terkait. Kebijakan tersebut, kata Agustina, bukan bentuk pengurangan peran kecamatan, melainkan penataan kewenangan agar proses teknis seperti standarisasi material hingga lelang dikerjakan oleh pihak yang memiliki kompetensi.
“Saya ingin bapak dan ibu camat serta lurah kembali pada marwah tugas utama, yakni fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan ditangani oleh yang memang ahli di bidangnya,” katanya.
Meski demikian, Agustina memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi fondasi utama dalam penyusunan program pembangunan. Ia menegaskan bahwa setiap usulan dari Rembug Warga di tingkat RW tetap diproses melalui mekanisme sintesis aspirasi yang transparan dan terukur.
“Saya tegaskan, suara warga tidak akan hilang. Aspirasi dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Dari tingkat RW, usulan akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis hingga menjadi prioritas pembangunan kota,” ujarnya.
Melalui skema baru ini, setiap usulan masyarakat akan diverifikasi, dipadukan dengan kajian teknis, serta disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan program yang tepat sasaran, terintegrasi antarwilayah, dan berkelanjutan.
Agustina optimistis, reformasi sistem Musrenbang tidak hanya memperkuat akuntabilitas penggunaan APBD, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses perencanaan pembangunan daerah. Dengan tata kelola yang lebih tertib dan partisipatif, Pemerintah Kota Semarang menargetkan RKPD 2027 mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak pada aspirasi warga, sejalan dengan agenda pembangunan Kota Semarang yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik.(tya)






