Folkstime.id – Kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat sorotan positif dari kalangan legislatif. Langkah cepat Ahmad Luthfi dalam merespons keberatan masyarakat atas penerapan opsen pajak dinilai mencerminkan kepemimpinan yang aspiratif, demokratis, dan adaptif terhadap dinamika publik.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyampaikan bahwa polemik terkait PKB sejatinya berakar dari regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya melalui undang-undang dan peraturan daerah. Namun, ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan dan menimbulkan keberatan di tengah masyarakat, gubernur dinilai tidak tinggal diam.
“Masalah pajak ini sebenarnya sudah ditetapkan melalui undang-undang dan perda sebelumnya. Namun ketika diaplikasikan di masa kepemimpinan Pak Luthfi dan muncul keberatan dari masyarakat, Beliau merespons cepat,” ujar Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) satu tahun kepemimpinan Luthfi–Yasin di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (23/2/2026).
FGD yang digelar dalam suasana Ngabuburit Jurnalis itu menjadi ruang diskusi terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk mengevaluasi capaian satu tahun pemerintahan, termasuk kebijakan fiskal daerah yang menjadi perhatian publik.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, gubernur menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan pimpinan DPRD guna membahas berbagai opsi kebijakan. Hasil pembahasan tersebut melahirkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Saleh, kebijakan ini tetap berada dalam koridor regulasi nasional, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Langkah gubernur ini bukan keluar dari aturan, tetapi memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia untuk menyesuaikan implementasi di daerah,” jelasnya.
Program pengurangan PKB tersebut mencakup empat poin utama, yakni beruoa Potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB, Penyesuaian otomatis sanksi administratif mengikuti nilai pokok yang telah dikurangi.
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema ini diharapkan mampu memberikan keringanan nyata bagi wajib pajak, khususnya mereka yang terdampak tekanan ekonomi dan memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Saleh tidak menampik bahwa kebijakan diskon berpotensi memengaruhi proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam dokumen perencanaan pembangunan. Namun, ia melihat adanya dampak positif di lapangan yang patut diperhitungkan.
“Ketika masyarakat merasa terbantu dengan diskon, mereka yang semula menunggak satu hingga beberapa tahun akhirnya datang membayar pajak. Ini menjadi pola perilaku yang menarik,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi strategi fiskal yang efektif. Di satu sisi, pemerintah hadir meringankan beban warga. Di sisi lain, penerimaan daerah tetap dapat dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Bagi masyarakat, diskon memberikan rasa keuntungan. Ada pengurangan beban yang terasa signifikan, sehingga mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Saleh.
Kebijakan pengurangan PKB ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang adaptasi dalam mengimplementasikan kebijakan pusat tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan. Respons cepat gubernur dinilai menjadi bukti bahwa aspirasi publik dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret dalam waktu relatif singkat.
Langkah tersebut juga memperlihatkan keseimbangan antara menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan kebijakan pajak tetap berkeadilan sosial.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat kepatuhan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah.(tya)







