Viral Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Wali Kota Turun Tangan Perintahkan Penertiban Ketat

FOLKSTIME.ID – Praktik tarif parkir tinggi di Kawasan Kota Lama Semarang kembali disorot setelah seorang wisatawan dilaporkan dikenai biaya hingga Rp40.000. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan mendorong penertiban segera oleh pihak berwenang.

Kebijakan penertiban parkir di kawasan wisata itu telah diperintahkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, guna memastikan kenyamanan pengunjung tetap terjaga. Instruksi tersebut ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

Fenomena tarif parkir Kota Lama Semarang yang melonjak ini menjadi perhatian serius, terutama karena kawasan tersebut merupakan destinasi unggulan yang banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.

Penertiban Diminta Lebih Ketat

Penindakan terhadap praktik parkir liar disebutkan harus dilakukan secara konsisten. Pengawasan melekat diminta untuk diterapkan oleh petugas di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ditegaskan bahwa dasar penetapan tarif parkir harus sesuai aturan yang berlaku. “Penertiban parkir harus dilakukan agar kenyamanan wisatawan tetap terjaga,” demikian disampaikan oleh Agustina dalam keterangannya di Semarang, Selasa (14/4).

Selain itu, pengelola kawasan juga diwajibkan untuk ikut terlibat dalam pengawasan guna memastikan ketertiban berjalan efektif.

Tiga Juru Parkir Diamankan

Sebelumnya, tindakan penegakan hukum telah dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat. Tiga juru parkir yang diduga terlibat dalam penarikan tarif tinggi telah diamankan oleh Polsek Semarang Tengah.

Kapolsek Semarang Tengah, Sugito, menyatakan bahwa ketiga pelaku telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka diketahui berinisial S (41), R (27), dan W (27).

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut telah diakui oleh para pelaku. Sebagai tindak lanjut, pembinaan telah diberikan serta surat pernyataan dan permintaan maaf telah diminta untuk dibuat.

Ancaman Sanksi Tegas

Langkah pembinaan disebutkan menjadi upaya awal yang dilakukan aparat. Namun, tindakan tegas dipastikan akan diberlakukan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari.

“Jika ke depan pelanggaran diulangi, penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku akan dilakukan,” ujar Sugito.

Tarif Resmi Telah Diatur

Sebagai informasi, tarif parkir resmi di Kota Semarang telah ditetapkan melalui peraturan wali kota. Untuk kendaraan roda dua, tarif yang berlaku sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pihak guna menjaga citra kawasan wisata serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.(tya)

Artikel Menarik Lainnya