Pemprov Jateng Dukung Raperda Garis Sempadan, Perketat Tata Ruang Demi Keselamatan dan Lingkungan

FOLKSTIME.ID – Raperda Garis Sempadan Jawa Tengah yang diajukan melalui inisiatif DPRD Provinsi Jawa Tengah telah didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai langkah penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, guna menjamin keselamatan, ketertiban, serta keberlanjutan lingkungan di wilayah setempat.

Dukungan tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Kamis (16/4/2026). Dalam forum tersebut, jawaban resmi atas prakarsa Raperda Garis Sempadan Jawa Tengah telah dibacakan di hadapan para anggota dewan.

“Diharapkan melalui peraturan daerah ini nantinya dapat diselesaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, serta menjadi payung hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” disampaikan Sumarno dalam rapat tersebut.


Dorongan Regulasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pembentukan Raperda Garis Sempadan Jawa Tengah telah dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat instrumen pengaturan tata ruang daerah. Regulasi ini diarahkan untuk memberikan batasan yang jelas terhadap pemanfaatan ruang di sekitar infrastruktur vital seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan listrik, hingga rel kereta api.

Dalam penjelasan yang telah disampaikan, garis sempadan disebut sebagai batas maya yang ditetapkan guna menjaga jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan objek tertentu. Fungsi utamanya telah ditegaskan sebagai instrumen pengendalian ruang agar keselamatan masyarakat dapat dijamin.


Pelanggaran Tata Ruang Masih Ditemukan di Lapangan

Sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang di area garis sempadan masih ditemukan di berbagai wilayah. Pendirian bangunan yang terlalu dekat dengan jalan dan ruang publik telah disebut masih terjadi, sehingga menimbulkan potensi gangguan keselamatan dan ketertiban lingkungan.

Menurut Sumarno, mekanisme pengendalian sebenarnya telah dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota, khususnya pada tahap pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dalam praktiknya, sejumlah pembangunan disebut masih belum sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Seharusnya pada tahap perizinan sudah dilakukan verifikasi. Namun permasalahan muncul ketika pembangunan dilakukan tanpa pengajuan PBG,” ungkapnya.


Penguatan Kendali Melalui Peraturan Daerah Baru

Melalui pembentukan regulasi baru ini, sistem pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diharapkan dapat diperkuat. Raperda Garis Sempadan Jawa Tengah dinilai akan menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam mengendalikan pembangunan di kawasan yang memiliki batas perlindungan tertentu.

Dukungan terhadap inisiatif DPRD tersebut juga telah ditegaskan oleh Pemprov Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertib dan terarah. Pengaturan ini disebut penting untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif pembangunan di sekitar infrastruktur strategis.


Revisi Aturan Lama Dianggap Tidak Lagi Relevan

Pengaturan garis sempadan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 yang kemudian telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika pembangunan saat ini.

Oleh karena itu, pembaruan regulasi melalui Raperda baru dianggap perlu dilakukan agar landasan hukum yang digunakan dapat lebih relevan, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Peraturan yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah,” disampaikan kembali oleh Sekda Jawa Tengah.


Ketertiban dan Keselamatan Lingkungan Ditekankan

Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, ketertiban dalam pengelolaan pertanahan, bangunan, dan lingkungan diharapkan dapat diwujudkan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan. Pengaturan ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi risiko lingkungan dan infrastruktur.

Selain itu, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, sehingga ruang wilayah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

“Diharapkan dapat terwujud ruang yang berkualitas, nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan,” ditegaskan dalam penyampaian tersebut.


Arah Pembangunan Tata Ruang Berkelanjutan

Melalui penguatan regulasi ini, pembangunan gedung dan pemanfaatan ruang di Jawa Tengah diharapkan dapat diselaraskan dengan lingkungan sekitar. Penataan ruang yang lebih disiplin diyakini akan mendukung terciptanya wilayah yang tertib, aman, serta memiliki daya dukung lingkungan yang lebih baik di masa mendatang. (mus)

Artikel Menarik Lainnya