FOLKSTIME.ID– Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di tanjakan Silayur, Jalan Prof Dr Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu (22/4/2026) dini hari. Insiden ini tidak hanya menyoroti aspek kecelakaan semata, tetapi juga memunculkan persoalan krusial terkait muatan kendaraan, klasifikasi jalan, serta pengawasan transportasi barang di wilayah tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.50 WIB saat kendaraan angkutan barang masih diizinkan melintas sesuai ketentuan waktu operasional. Setelah kejadian berlangsung, pengecekan lapangan langsung dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang guna mengidentifikasi penyebab utama insiden.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sebuah truk dengan nomor polisi B 9262 BYY yang mengangkut muatan kayu triplek diduga mengalami kelebihan kapasitas angkut. Beban kendaraan diperkirakan mencapai sekitar 27 ton setelah dilakukan konversi, dengan dugaan tambahan berat berasal dari material triplek yang menyerap air selama perjalanan.
“Pengemudi mengaku sudah menggunakan gigi satu sejak dari bawah, namun tetap gagal menanjak,” ujar Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan.
Dugaan Overload dan Faktor Teknis
Secara teknis, kendaraan yang terlibat kecelakaan disebut masih berada dalam kondisi laik jalan dengan masa berlaku uji berkala hingga September 2026. Tidak ditemukan adanya kerusakan signifikan pada komponen kendaraan yang dapat menjadi penyebab utama kegagalan saat menanjak.
Namun demikian, persoalan lain justru dinilai lebih mendasar, yakni ketidaksesuaian jenis kendaraan dengan kelas jalan yang dilintasi. Jalan di kawasan tanjakan Silayur diketahui termasuk dalam kategori jalan kelas II, yang memiliki batasan tertentu terhadap jenis dan beban kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada aspek teknis kendaraan, melainkan juga pada ketidaksesuaian antara dimensi kendaraan, kapasitas muatan, serta karakteristik infrastruktur jalan.
Pengawasan Dinilai Belum Optimal
Selama ini, kendaraan angkutan barang memang diperbolehkan melintas pada malam hingga pagi hari, dimulai sejak pukul 23.00 WIB, sebagai bagian dari upaya mendukung distribusi logistik kawasan industri. Pengawasan di titik penyekatan juga telah dilakukan oleh petugas hingga batas waktu tersebut.
Namun, kejadian kecelakaan yang kembali terulang ini memperlihatkan bahwa pengaturan waktu operasional saja belum cukup efektif tanpa diiringi dengan pengawasan ketat terhadap muatan dan jenis kendaraan yang melintas.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub Kota Semarang berencana memperketat sistem pengawasan di lapangan. Sejumlah upaya yang akan diterapkan meliputi penggunaan timbangan portable untuk mendeteksi kelebihan muatan, optimalisasi sistem portal buka-tutup, serta peningkatan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut.
“Harapannya bisa memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” kata Danang.
Persoalan Infrastruktur dan Kepatuhan
Kecelakaan yang berulang di tanjakan Silayur kembali menegaskan adanya persoalan klasik antara kebutuhan distribusi logistik dan keterbatasan daya dukung infrastruktur jalan. Selama pengawasan terhadap muatan kendaraan serta kepatuhan terhadap aturan kelas jalan belum berjalan optimal, potensi kecelakaan di jalur ini dinilai masih akan terus terjadi.
Dengan karakteristik jalan yang menanjak dan terbatas, kawasan ini tetap menjadi titik rawan, tidak hanya karena kondisi geografisnya, tetapi juga akibat sistem pengendalian lalu lintas barang yang belum sepenuhnya berjalan efektif.(tya)







