Truk Overload 27 Ton Tumbang di Tanjakan Silayur Semarang, Dishub Soroti Lemahnya Pengawasan Muatan

FOLKSTIME.ID– Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di tanjakan Silayur, Jalan Prof Dr Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu (22/4/2026) dini hari. Insiden ini tidak hanya menyoroti aspek kecelakaan semata, tetapi juga memunculkan persoalan krusial terkait muatan kendaraan, klasifikasi jalan, serta pengawasan transportasi barang di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.50 WIB saat kendaraan angkutan barang masih diizinkan melintas sesuai ketentuan waktu operasional. Setelah kejadian berlangsung, pengecekan lapangan langsung dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang guna mengidentifikasi penyebab utama insiden.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sebuah truk dengan nomor polisi B 9262 BYY yang mengangkut muatan kayu triplek diduga mengalami kelebihan kapasitas angkut. Beban kendaraan diperkirakan mencapai sekitar 27 ton setelah dilakukan konversi, dengan dugaan tambahan berat berasal dari material triplek yang menyerap air selama perjalanan.

“Pengemudi mengaku sudah menggunakan gigi satu sejak dari bawah, namun tetap gagal menanjak,” ujar Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan.

Dugaan Overload dan Faktor Teknis

Secara teknis, kendaraan yang terlibat kecelakaan disebut masih berada dalam kondisi laik jalan dengan masa berlaku uji berkala hingga September 2026. Tidak ditemukan adanya kerusakan signifikan pada komponen kendaraan yang dapat menjadi penyebab utama kegagalan saat menanjak.

Namun demikian, persoalan lain justru dinilai lebih mendasar, yakni ketidaksesuaian jenis kendaraan dengan kelas jalan yang dilintasi. Jalan di kawasan tanjakan Silayur diketahui termasuk dalam kategori jalan kelas II, yang memiliki batasan tertentu terhadap jenis dan beban kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada aspek teknis kendaraan, melainkan juga pada ketidaksesuaian antara dimensi kendaraan, kapasitas muatan, serta karakteristik infrastruktur jalan.

Pengawasan Dinilai Belum Optimal

Selama ini, kendaraan angkutan barang memang diperbolehkan melintas pada malam hingga pagi hari, dimulai sejak pukul 23.00 WIB, sebagai bagian dari upaya mendukung distribusi logistik kawasan industri. Pengawasan di titik penyekatan juga telah dilakukan oleh petugas hingga batas waktu tersebut.

Namun, kejadian kecelakaan yang kembali terulang ini memperlihatkan bahwa pengaturan waktu operasional saja belum cukup efektif tanpa diiringi dengan pengawasan ketat terhadap muatan dan jenis kendaraan yang melintas.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub Kota Semarang berencana memperketat sistem pengawasan di lapangan. Sejumlah upaya yang akan diterapkan meliputi penggunaan timbangan portable untuk mendeteksi kelebihan muatan, optimalisasi sistem portal buka-tutup, serta peningkatan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut.

“Harapannya bisa memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” kata Danang.

Persoalan Infrastruktur dan Kepatuhan

Kecelakaan yang berulang di tanjakan Silayur kembali menegaskan adanya persoalan klasik antara kebutuhan distribusi logistik dan keterbatasan daya dukung infrastruktur jalan. Selama pengawasan terhadap muatan kendaraan serta kepatuhan terhadap aturan kelas jalan belum berjalan optimal, potensi kecelakaan di jalur ini dinilai masih akan terus terjadi.

Dengan karakteristik jalan yang menanjak dan terbatas, kawasan ini tetap menjadi titik rawan, tidak hanya karena kondisi geografisnya, tetapi juga akibat sistem pengendalian lalu lintas barang yang belum sepenuhnya berjalan efektif.(tya)

@folkstime.id

Insiden kecelakaan yang melibatkan truk tronton kembali terjadi di kawasan turunan Silayur, tepatnya di depan RS Permata Medika, Ngaliyan Jumat 10 April 2026 pagi. Peristiwa yang terjadi pada pukul 09.00 wib disebut telah memicu perhatian serius dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terutama terkait kondisi tata ruang kota yang dinilai menjadi faktor pemicu berulangnya kejadian serupa. Dalam keterangannya, Agustina menyampaikan bahwa persoalan utama yang dihadapi di kawasan tersebut berkaitan dengan kesalahan perencanaan tata ruang sejak awal. Jalur dengan kemiringan yang curam disebut tidak dirancang untuk dilalui kendaraan berat dengan tonase tinggi. “Harus diakui, tata ruang kita memang keliru. Kemiringan jalannya menurut saya tidak layak untuk kendaraan besar, apalagi dengan muatan berat,” ujar Agustina kepada Folkstime.id, Jumat 10 April 2026 sore. Meski demikian, jalur tersebut disebut tetap digunakan karena menjadi akses utama menuju kawasan industri dan pabrik di wilayah sekitar. Kondisi ini dinilai memperumit upaya penanganan karena adanya kepentingan distribusi logistik. Pada saat kejadian, arus lalu lintas di lokasi disebut berada dalam kondisi ramai lancar dengan cuaca cerah. Meski demikian, sebuah truk tronton sumbu tiga tetap terlibat kecelakaan di jalur dengan kontur turunan tajam tersebut. Pengawasan Dinilai Perlu Diperketat Peristiwa kecelakaan yang terus berulang di turunan Silayur kembali menyoroti efektivitas pembatasan operasional kendaraan berat yang selama ini telah diterapkan. Penguatan pengawasan oleh pihak terkait dinilai menjadi langkah mendesak guna menekan risiko kecelakaan di jalur rawan tersebut. Koordinasi lintas instansi disebut telah dilakukan antara pemerintah kota, kepolisian, dan dinas perhubungan. Namun, upaya tersebut diakui belum mampu menghentikan kejadian kecelakaan secara signifikan. “Kalau kendaraan berat, pasti akan meluncur di turunan. Itu tidak bisa dihindari. Karena itu, pengawasan harus lebih diperketat,” katanya. Kendala Anggaran dan Solusi Kolaborasi Upaya perbaikan infrastruktur jalan melalui perubahan desain tata ruang disebut telah dikaji. Namun, rencana tersebut terkendala keterbatasan anggaran. Disebutkan bahwa kebutuhan dana untuk melakukan perubahan mencapai sekitar Rp60 miliar. “Kalau harus dilakukan perubahan, anggarannya besar sekali, sekitar Rp60 miliar. Itu belum mampu kita penuhi,” ungkapnya. Sebagai alternatif, pemerintah kota disebut mendorong kolaborasi antara dinas perhubungan, kepolisian, dan para pelaku usaha yang menggunakan armada truk di jalur tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan operasional kendaraan berat. Kewenangan Penindakan Terbatas Terkait kemungkinan pemberian sanksi tegas, termasuk penutupan usaha atau akses jalan, Agustina menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Penutupan jalan disebut menjadi domain pihak kepolisian, sementara pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menutup operasional perusahaan. “Kalau penutupan jalan itu kewenangan kepolisian. Untuk usaha, pemerintah kota tidak punya kewenangan menutup,” jelasnya. Ia pun menekankan pentingnya kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk mencegah terulangnya kecelakaan. Menurutnya, langkah tegas tetap diperlukan, namun harus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang lebih intensif. semarang kecelakaansilayur turunansilayurngaliyan kecelakaan

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Artikel Menarik Lainnya