FOLKSTIME.ID – Sanksi edukatif berupa simulasi penanganan kebakaran telah dijatuhkan kepada seorang oknum debt collector setelah aksi orderan fiktif kebakaran di Kota Semarang yang sempat mengganggu layanan darurat, sehingga langkah pembinaan tersebut dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus edukasi langsung terkait beratnya tugas petugas pemadam kebakaran di lapangan.
Tindakan tersebut diketahui telah menimbulkan kerugian operasional serta berpotensi menghambat respons cepat terhadap kejadian kebakaran yang sebenarnya, sehingga upaya penanganan dilakukan melalui pendekatan pembinaan yang menitikberatkan pada pengalaman langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaan sanksi itu, pelaku diwajibkan mengikuti simulasi pemadaman kebakaran dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari jaket tahan panas, helm, sepatu khusus, hingga tabung oksigen, sebelum menjalani prosedur standar seperti menarik selang, membentangkan peralatan, hingga menyemprotkan air bertekanan tinggi dalam skenario penanganan kebakaran.
“Berat, sangat berat. Ternyata pekerjaan ini tidak mudah dan cukup sulit untuk dilakukan. Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan debt collector di seluruh Indonesia agar tetap bekerja sesuai SOP dan tidak melakukan tindakan di luar aturan yang bisa merugikan pihak lain, terutama instansi seperti damkar,” ujar pelaku, Sabtu (25/4/2026).
Simulasi Berat Jadi Bentuk Efek Jera
Aksi simulasi yang dilakukan secara singkat namun intens tersebut telah memperlihatkan secara nyata beratnya beban kerja petugas pemadam kebakaran, di mana pelaku tampak mengalami kelelahan, berkeringat, hingga sesak napas setelah menjalani seluruh rangkaian kegiatan.
Selain proses pemadaman, pelaku juga diwajibkan menguras air dari selang serta melipat kembali peralatan sesuai prosedur operasional yang berlaku, sehingga seluruh tahapan kerja damkar dapat dipahami secara menyeluruh.
Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari edukasi langsung agar pelaku menyadari dampak dari tindakan orderan fiktif yang telah dilakukan, sekaligus memberikan gambaran nyata tentang tuntutan fisik dalam pekerjaan tersebut.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi Pelaku
Kedatangan pelaku ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang diketahui dilakukan secara langsung untuk menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada petugas dan masyarakat yang terdampak.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dengan pengakuan bahwa tindakan orderan fiktif dilakukan secara pribadi tanpa keterkaitan dengan kebijakan perusahaan tempatnya bekerja.
“Permohonan maaf sebesar-besarnya saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Semarang, khususnya tim damkar. Ini murni kesalahan pribadi saya dan saya akui telah merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan tidak pernah mendapatkan perintah dari pihak manapun.
“Tidak ada perintah dari perusahaan, ini murni inisiatif saya sendiri. Saya sadar ini melanggar aturan,” tambahnya.
Respons Damkar dan Dampak Layanan Darurat
Pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang menjelaskan bahwa pemberian sanksi berupa simulasi lapangan tersebut merupakan respons atas kekecewaan internal petugas yang merasa dirugikan akibat laporan palsu.
Ditegaskan bahwa penggunaan APD oleh petugas damkar memiliki beban berat dan membutuhkan kesiapan fisik tinggi, sehingga pelaku diminta merasakan langsung kondisi tersebut sebagai bentuk pembelajaran.
“Teman-teman merasa perlu memberikan pemahaman langsung bahwa tugas ini tidak ringan. Mengenakan perlengkapan damkar itu berat, mulai dari jaket, helm, hingga alat bantu pernapasan. Ini bentuk edukasi agar yang bersangkutan memahami dampak dari perbuatannya,” ujar Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti.
Selain itu, dijelaskan bahwa layanan pemadam kebakaran memiliki standar waktu respons maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi, sehingga laporan palsu dinilai berpotensi menghambat penanganan kejadian nyata yang membutuhkan pertolongan cepat.
Potensi Sanksi Hukum Masih Dipertimbangkan
Di sisi lain, langkah hukum terhadap kasus orderan fiktif tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kepolisian, setelah sebelumnya laporan resmi telah diajukan.
Disebutkan bahwa tindakan mempermainkan layanan darurat memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman lebih dari satu tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut institusi dan layanan publik yang tidak boleh dipermainkan,” tegas Ade.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan layanan darurat tidak hanya merugikan petugas, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat luas akibat terganggunya respons terhadap situasi darurat yang sebenarnya.







