FOLKSTIME.ID – Upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api terus diperkuat oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang. Dalam kurun waktu lebih dari dua tahun terakhir, langkah konkret telah dilakukan melalui penutupan puluhan perlintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi.
Sebanyak 41 perlintasan sebidang tidak dijaga telah ditutup sepanjang tahun 2024 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang yang difokuskan pada pengurangan potensi kecelakaan di titik-titik rawan jalur kereta api.
Langkah tersebut tidak dilakukan secara instan. Sebaliknya, serangkaian proses telah dilalui agar setiap keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek keselamatan, sosial, dan kebutuhan masyarakat.
Data Penutupan: Dari 2024 hingga 2026
Penutupan perlintasan sebidang dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada tahun 2024, sebanyak 18 perlintasan telah ditutup. Angka tersebut meningkat pada tahun 2025 menjadi 21 perlintasan. Sementara itu, hingga April 2026, dua perlintasan tambahan telah ditutup.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diterapkan di sepanjang 677 kilometer jalur kereta api wilayah Daop 4 Semarang, yang membentang dari Kabupaten Tegal di sisi barat hingga Kabupaten Blora di bagian timur dan selatan.
Dengan cakupan wilayah yang luas, risiko kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, penutupan perlintasan tidak resmi dinilai sebagai langkah krusial yang harus diprioritaskan.
Perlintasan Liar: Titik Rawan yang Tak Bisa Diabaikan
Perlintasan sebidang liar telah lama dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar kecelakaan kereta api. Keberadaannya sering kali tidak dilengkapi sistem pengamanan, bahkan tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Karakteristik perlintasan yang ditutup umumnya memiliki risiko tinggi. Jarak pandang yang terbatas, volume lalu lintas yang tidak sebanding dengan tingkat bahaya, serta ketiadaan penjagaan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.
Selain itu, perlintasan yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat juga kerap ditemukan. Tanpa standar keselamatan yang memadai, potensi kecelakaan di lokasi tersebut dinilai sangat besar.
Tahapan Penutupan Dilakukan Secara Sistematis
Sebelum penutupan dilakukan, sejumlah tahapan telah dilalui oleh KAI Daop 4 Semarang. Proses identifikasi dan pemetaan lokasi dilakukan untuk menentukan titik-titik yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Evaluasi menyeluruh kemudian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti volume kendaraan, jarak pandang pengguna jalan, hingga riwayat kecelakaan yang pernah terjadi.
Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat setempat. Sosialisasi kepada masyarakat turut menjadi bagian penting agar kebijakan yang diambil dapat dipahami bersama.
Setelah seluruh tahapan dilalui, penutupan fisik dilakukan melalui pemasangan portal maupun penutupan akses permanen.
Sosialisasi Digencarkan, Kesadaran Dibangun
Tidak hanya penutupan fisik yang dilakukan, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan. Sepanjang tahun 2024 hingga April 2026, sekitar 800 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, instansi terkait, hingga komunitas pecinta kereta api. Berbagai media digunakan, mulai dari pemasangan spanduk, banner imbauan, hingga pembagian materi edukasi langsung kepada pengguna jalan.
Dengan pendekatan ini, kesadaran masyarakat diharapkan dapat meningkat sehingga keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga perilaku pengguna jalan.
Regulasi Menjadi Landasan Utama
Kebijakan penutupan perlintasan sebidang tidak dilakukan tanpa dasar hukum. Langkah ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, juga mengamanatkan penutupan perlintasan tidak berizin demi keselamatan bersama.
Dengan landasan regulasi tersebut, setiap tindakan yang dilakukan oleh KAI memiliki legitimasi yang kuat dan berorientasi pada kepentingan publik.
Keselamatan adalah Prioritas Utama
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif yang berkelanjutan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas yang harus dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” ujar Luqman.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat sekitar jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Kolaborasi Jadi Kunci Kesuksesan
Dalam setiap penutupan perlintasan, kolaborasi telah dilakukan dengan berbagai pihak. Aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat dilibatkan secara aktif.
Pendekatan kolaboratif ini dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan. Tanpa dukungan bersama, penutupan perlintasan berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat.
Sebaliknya, dengan komunikasi yang baik, kebijakan dapat diterima sebagai langkah bersama untuk meningkatkan keselamatan.(tya)







