FOLKSTIME.ID – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 tidak hanya dinilai sebagai instrumen penguatan kendali negara atas komoditas strategis, tetapi juga dianggap memiliki keterkaitan erat dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan hilirisasi nasional.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., menilai kebijakan yang mewajibkan ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi bangsa.
Menurut Edi, arah kebijakan tersebut tidak hanya berlandaskan konstitusi, tetapi juga sejalan dengan berbagai target Sustainable Development Goals (SDGs) yang tengah diupayakan Indonesia.
“Penguatan tata kelola sumber daya alam dan hilirisasi dapat mendukung pencapaian sejumlah tujuan pembangunan berkelanjutan, terutama pertumbuhan ekonomi yang inklusif, produksi yang bertanggung jawab, dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengendalian ekspor komoditas strategis berpotensi mendorong pengembangan industri hilir di dalam negeri. Dengan meningkatnya aktivitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, peluang penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional juga semakin terbuka.
Dalam konteks SDGs, kebijakan tersebut dinilai mendukung tujuan pembangunan terkait pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, konsumsi serta produksi yang bertanggung jawab, hingga perlindungan ekosistem daratan melalui pengelolaan sumber daya yang lebih terukur.
Edi menambahkan, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam juga dapat memperkuat kapasitas negara dalam membiayai berbagai program pembangunan. Peningkatan penerimaan negara dari sektor ekspor dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Selain memiliki dimensi pembangunan berkelanjutan, kebijakan tersebut juga dinilai sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan negara sebagai pengelola cabang produksi penting dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menilai penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi negara dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam nasional. Melalui skema tersebut, pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan nilai ekonomi komoditas ekspor sekaligus menekan berbagai praktik yang merugikan negara, seperti manipulasi nilai ekspor dan kebocoran penerimaan.
Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh kualitas implementasinya. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, BUMN yang diberi mandat sebagai pengekspor tunggal harus menjalankan tugasnya dengan standar akuntabilitas publik yang tinggi. Pengawasan yang ketat juga diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di sektor perdagangan maupun investasi.
Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi pelaksana yang lebih rinci untuk mengatur mekanisme harga, pengawasan lingkungan, perlindungan pelaku usaha, serta sistem pengawasan terhadap kinerja BUMN.
“Tujuan besar kebijakan ini adalah memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat sekaligus tetap terjaga keberlanjutannya. Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur,” katanya.
Dengan dukungan regulasi yang kuat dan pengawasan yang efektif, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global, tetapi juga mempercepat tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.






