FOLKSTIME.ID – Aksi nekat sebuah mobil jenis MPV yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Layur atau JPL 1B Kota Semarang menjadi perhatian publik setelah videonya ramai beredar di media sosial. Insiden yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) itu nyaris berujung kecelakaan fatal karena kendaraan tersebut hampir bertabrakan dengan Kereta Api Anggrek relasi Gambir–Surabaya yang sedang melintas.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyayangkan tindakan pengemudi yang tetap memaksakan melintas meskipun sirene peringatan telah berbunyi dan palang pintu sudah tertutup.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan pengendara, pengguna jalan lainnya, petugas, hingga perjalanan kereta api.
“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.
KAI Koordinasi dengan Polisi untuk Penelusuran Pengemudi
Meski tidak terjadi tabrakan antara mobil dan KA Anggrek, KAI menilai kejadian tersebut tidak dapat dianggap sepele karena memiliki risiko besar menimbulkan korban jiwa.
Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 4 Semarang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri identitas pengemudi dan mendorong penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di perlintasan sebidang.
Menurut Luqman, tindakan tegas diperlukan agar pelanggaran serupa tidak menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lainnya.
“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” katanya.
Angka Kecelakaan Perlintasan Sebidang Masih Tinggi
KAI Daop 4 Semarang mengungkapkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang masih menjadi tantangan serius. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 12 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang.
Untuk menekan angka kecelakaan, KAI telah melakukan berbagai langkah preventif, mulai dari sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, kampanye disiplin berlalu lintas, pemasangan spanduk peringatan, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian.
Dalam periode yang sama, KAI Daop 4 Semarang juga telah melaksanakan 177 kegiatan sosialisasi keselamatan serta menutup 14 perlintasan liar yang dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
KAI Ingatkan Keselamatan Bergantung pada Disiplin Pengguna Jalan
KAI kembali mengingatkan bahwa palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu keselamatan. Faktor utama yang menentukan keselamatan tetap berada pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan aturan yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk selalu berhenti ketika sirene berbunyi, memastikan kondisi aman sebelum melintas, serta tidak memaksakan diri menerobos palang pintu yang mulai atau telah tertutup.
“Jangan mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat beberapa detik. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal,” tegas Luqman.(tya)







