Arus Balik Lebaran Dijaga Ketat, Truk Sumbu Tiga Disekat di Ujung Tol Kaligawe Semarang

FOLKSTIME.ID – Upaya pengendalian arus lalu lintas selama periode arus balik Lebaran terus diperkuat. Penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih kembali dilakukan di sejumlah titik strategis, salah satunya di ujung Tol Kaligawe, Kota Semarang, pada Rabu (25/3/2026) pagi.

Langkah tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas melalui Operasi Ketupat Candi 2026. Penindakan difokuskan pada kendaraan yang masih melintas di jalur tol maupun arteri meski pembatasan operasional telah diberlakukan secara nasional.

Penyekatan Dilakukan Secara Persuasif

Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dihentikan oleh petugas di lapangan. Pengemudi kemudian diberikan imbauan serta diarahkan untuk tidak melanjutkan perjalanan melalui jalur yang dibatasi. Sebagai alternatif, kendaraan diminta menuju kantong parkir atau jalur lain yang telah disiapkan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

“Penyekatan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan kebijakan pembatasan kendaraan barang. Pendekatan persuasif terus dikedepankan agar para pengemudi memahami pentingnya aturan ini demi kelancaran bersama,” ujar AKP Bambang selaku perwira pengendali di lapangan.

Pembatasan Berlaku Hingga 29 Maret 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembatasan operasional mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Kebijakan ini diterapkan di berbagai ruas jalan tol dan non-tol pada kedua arah, terhitung sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Strategi Kurangi Kepadatan Lalu Lintas
Penyekatan yang dilakukan di titik-titik strategis disebut sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus balik.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama. Pengawasan terus dilakukan secara konsisten di lapangan,” ungkap Kombes Pol. Artanto.

Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

Meski pembatasan diberlakukan, beberapa jenis angkutan tetap diizinkan melintas. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat.

Namun demikian, kendaraan tersebut diwajibkan membawa dokumen muatan lengkap yang mencantumkan jenis barang, tujuan distribusi, serta identitas pemilik. Selain itu, ketentuan terkait batas dimensi dan muatan tetap harus dipatuhi.

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus balik sekaligus menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Selama kegiatan berlangsung, kondisi lalu lintas di sekitar kawasan Kaligawe dilaporkan tetap aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya gangguan menonjol yang berdampak signifikan terhadap arus kendaraan.

Melalui langkah penyekatan ini, kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran diharapkan dapat terus terjaga secara optimal. (Tya)

Artikel Menarik Lainnya