Bupati Batang Awasi Ketat THR 2026, 400 Perusahaan Dipantau dan Terancam Sanksi Jika Telat Bayar

FOLKSTIME.ID – Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.

Menurutnya, pengawasan tahun ini akan difokuskan pada ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batang. Dari total lebih dari 400 perusahaan yang ada, sebanyak 69 di antaranya termasuk kategori perusahaan besar dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang.

“Saya telah memerintahkan kepada Disnaker untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban pembayaran THR pada tahun 2026. Sekaligus juga melakukan sistem pelaporan dari perusahaan kepada Disnaker,” kata Faiz saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3/2026).

Pengawasan tersebut akan dilakukan secara berlapis. Selain melalui laporan resmi dari perusahaan, pemerintah daerah juga menurunkan tim lapangan untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai aturan.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan serta layanan hotline bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pencairan THR.

Melalui layanan tersebut, para pekerja dapat melaporkan keterlambatan, pemotongan, maupun ketidaksesuaian pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Tim lapangan juga dikerahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan dalam ketaatan membayar THR karyawannya,” jelasnya.

Faiz menambahkan bahwa aturan mengenai pembayaran THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah diatur oleh pemerintah.

“Apabila THR yang merupakan kewajiban perusahaan ini tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada mekanisme sanksinya. Nanti ini akan kita tegakkan dengan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pemberian tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Faiz menjelaskan bahwa secara regulasi pemerintah tidak menggunakan istilah THR, melainkan gaji ke-14 yang diberikan menjelang hari raya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyalurkan gaji ke-14 tersebut tepat waktu agar dapat dimanfaatkan oleh para aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.

“Tidak ada spesifik terkait dengan THR, tetapi ada gaji ke-14 yang memang diberikan menjelang Lebaran. Silakan ditafsirkan sebagai THR,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan gaji ke-14 bagi ASN dan P3K dapat dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan tetap menunggu ketentuan resmi atau payung hukum dari pemerintah pusat.

“Itu akan kita berikan, idealnya oleh pemerintah daerah kepada semua ASN dan P3K H-7 sebelum Lebaran,” pungkas Faiz.

Dengan pengawasan yang diperketat serta dibukanya saluran pengaduan, pemerintah daerah berharap seluruh pekerja di Kabupaten Batang dapat menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu menjelang perayaan Idulfitri tahun ini.(Pemkab Batang)

Artikel Menarik Lainnya