FOLKSTIME.ID – Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan nilai integritas sejak dini hingga ke lembaga peradilan.
Hal ini menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian diseminasi antikorupsi yang digelar di Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri dan Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (16/4/2026).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa kampus memiliki peran strategis sebagai ruang pembentuk karakter dan integritas generasi muda.
Menurutnya, korupsi kerap berawal dari pembenaran terhadap tindakan kecil yang dianggap sepele.
“Kampus tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentuk karakter dan integritas,” ujarnya di Hall Perpustakaan UIN SAIZU.
KPK mendorong civitas akademika untuk melakukan “perlawanan kreatif” terhadap budaya curang serta berperan sebagai pengawas sosial di tengah masyarakat.
Mahasiswa dinilai memiliki posisi penting sebagai agen perubahan dengan kemampuan berpikir kritis dan keberanian bersikap dalam menolak praktik kecurangan.
Ibnu menekankan, pembangunan budaya antikorupsi harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari, mulai dari kejujuran, transparansi, hingga akuntabilitas.
“Jangan anggap remeh tindakan tidak jujur, karena dari situlah potensi korupsi tumbuh,” tegasnya.
Selain di lingkungan pendidikan, KPK juga memperkuat integritas di lembaga peradilan. Di Pengadilan Negeri Purwokerto, KPK menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui sikap jujur dan akuntabel.
Berdasarkan data penindakan KPK, hingga saat ini terdapat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa penyimpangan dapat terjadi jika integritas tidak dijaga secara konsisten.
Ibnu menjelaskan, praktik korupsi di lingkungan peradilan seringkali berawal dari normalisasi tindakan seperti gratifikasi yang dibungkus sebagai bentuk terima kasih.
Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan transparansi dinilai menjadi langkah penting dalam pencegahan.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Integritas tanpa kepercayaan publik ibarat lilin tanpa api, hanya terang di atas kertas tapi gelap di lapangan. Kepercayaan publik tidak bisa diminta, tapi direbut dengan kerja nyata, terukur, dan dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) dengan melibatkan civitas akademika UIN SAIZU serta hakim dan aparatur peradilan di wilayah Purwokerto.
Melalui penguatan di dua sektor strategis tersebut, KPK berharap nilai integritas dapat terus tumbuh dan terjaga, baik di kalangan generasi muda maupun aparat penegak hukum, sebagai benteng terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi.







