FOLKSTIME.ID — Kawasan terdampak tanah gerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dinyatakan sebagai zona berbahaya yang tidak lagi layak dihuni. Risiko bencana dinilai tinggi apabila warga tetap bertahan di lokasi tersebut, sehingga langkah penanganan terus diupayakan oleh pemerintah.
Sejumlah opsi penanganan telah disiapkan, mulai dari relokasi hingga penyediaan hunian sementara (huntara) sebagai solusi jangka pendek. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih dihadapkan pada berbagai kendala, terutama terkait keputusan warga yang memilih tetap tinggal.
Persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat. Aktivitas penghasilan yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut menjadi faktor utama yang memengaruhi sikap warga.
“Menjadi dilema karena warga tidak hanya soal tinggal di sana, melainkan juga menjadi ladang penghasilan,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Zona Berbahaya dan Upaya Penanganan
Penanganan dampak tanah gerak di Tembalang Semarang saat ini tengah dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Perumahan dan Permukiman. Skema penanganan komprehensif diharapkan dapat segera dirumuskan guna menjawab kebutuhan warga terdampak.
Langkah kolaboratif tersebut dilakukan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan. Dengan demikian, aspek keselamatan dan kesejahteraan warga dapat diakomodasi secara seimbang.
“Mudah-mudahan bisa mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat,” tutur Agustina.
Kebutuhan Huntara Masih Terkendala
Hunian sementara disebut tengah disiapkan untuk warga terdampak tanah gerak Kampung Sekip. Kebutuhan huntara telah diidentifikasi dan jumlahnya dinilai cukup besar. Meski demikian, proses penyediaannya masih menghadapi kendala teknis di lapangan.
Upaya tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dengan melibatkan lintas instansi. Penanganan yang dilakukan diharapkan mampu memberikan perlindungan awal bagi warga sebelum solusi jangka panjang diterapkan.
Di sisi lain, sebagian warga diketahui masih memilih bertahan di lokasi terdampak meskipun kondisi tanah dinilai berisiko tinggi. Keputusan tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan bencana.
Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan
Keengganan warga untuk direlokasi disebut tidak terlepas dari faktor ekonomi. Kedekatan lokasi tempat tinggal dengan sumber penghasilan menjadi alasan utama warga tetap bertahan di kawasan terdampak.
Apabila relokasi dilakukan ke wilayah lain seperti Rowosari, jarak tempuh menuju tempat kerja akan semakin jauh. Kondisi ini dikhawatirkan akan meningkatkan beban pengeluaran harian masyarakat.
“Spend money akan menjadi lebih tinggi untuk mereka bisa bekerja seperti biasanya. Maka apa pun kami siapkan,” kata Agustina.
Pendekatan Persuasif Dikedepankan
Kebijakan relokasi dinilai tidak dapat diterapkan secara sepihak. Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh warga terdampak.
Dialog dengan masyarakat disebut akan terus dilakukan guna mencari titik temu antara aspek keselamatan dan kebutuhan ekonomi. Berbagai opsi penanganan masih terus dibahas secara terbuka.
Jika terdapat keberatan dari warga, maka skema penanganan akan dikaji ulang. Pemerintah berharap solusi yang dihasilkan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan secara adil.
“Nanti kalau masyarakatnya memang keberatan, kami diskusikan kembali. Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi,” ujarnya.







