Folkstime.id– Polemik kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah kian menguat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah wajib pajak mengaku terkejut dengan nominal pajak kendaraan yang dinilai meningkat. Di sisi lain, penjelasan mengenai mekanisme, dasar hukum, hingga peruntukan kebijakan tersebut dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Kondisi ini mendorong DPRD Jawa Tengah untuk meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperjelas komunikasi publik terkait kebijakan fiskal tersebut. Aspirasi warga disebut terus mengalir, terutama dari para pemilik kendaraan bermotor yang mempertanyakan urgensi hingga manfaat nyata dari penerapan opsen PKB.
Anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKB, Siti Rosidah, mengungkapkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir dirinya menerima berbagai keluhan dari masyarakat. Banyak di antara mereka merasa belum mendapatkan informasi yang memadai terkait skema perhitungan opsen PKB.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Banyak wajib pajak merasa kaget karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh. Karena itu, pemerintah perlu hadir dengan komunikasi yang jelas, bahasa yang mudah dipahami, serta sosialisasi yang merata,” ujar Rosidah, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, respons publik yang menguat di media sosial menunjukkan adanya kesenjangan informasi antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan pemahaman masyarakat di lapangan. Tanpa penjelasan komprehensif, kebijakan yang sejatinya bertujuan memperkuat pembangunan daerah justru berpotensi menimbulkan resistensi.
Sebagai anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Rosidah menjelaskan bahwa kebijakan opsen PKB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur skema hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk pembagian sumber pendapatan melalui opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Secara substansi, opsen merupakan tambahan pungutan pajak daerah yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Skema ini dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang pembiayaan lebih luas untuk mendukung pembangunan.
“Tujuan opsen ini sejatinya untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan jalan, fasilitas umum, dan peningkatan pelayanan publik di provinsi maupun kabupaten/kota. Tetapi jika tidak dikomunikasikan dengan baik, yang muncul justru penolakan,” jelasnya.
Dalam konteks desentralisasi fiskal, penguatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu instrumen penting agar pemerintah daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat. Namun, kebijakan yang menyentuh kewajiban finansial masyarakat luas menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Rosidah menekankan, kebijakan fiskal harus diiringi pendekatan komunikatif dan edukatif. Pemerintah provinsi dinilai perlu memperluas sosialisasi melalui berbagai kanal resmi, baik media massa, media sosial, maupun forum tatap muka dengan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang beredar di ruang digital tidak langsung diterima tanpa verifikasi. Di tengah derasnya arus informasi, potensi disinformasi dapat memperkeruh suasana jika tidak segera diluruskan oleh otoritas resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan secara menyeluruh, sekaligus aktif menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif. Pajak yang dibayarkan pada akhirnya akan kembali untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran hasil opsen PKB menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat perlu mengetahui secara konkret proyek atau program apa saja yang dibiayai dari tambahan penerimaan tersebut.
DPRD Perkuat Fungsi PengawasanSebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan fiskal. Rosidah memastikan pihaknya akan terus memantau implementasi opsen PKB agar tetap berpihak pada kepentingan publik dan tidak memberatkan masyarakat secara tidak proporsional.
“Sebagai wakil rakyat, tugas kami adalah menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah. Aspirasi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah secara umum akan kami sampaikan agar kebijakan ini benar-benar adil dan bermanfaat,” pungkasnya.
Polemik opsen PKB di Jawa Tengah menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan fiskal memerlukan komunikasi publik yang efektif. Kejelasan informasi, transparansi anggaran, serta partisipasi masyarakat diharapkan mampu meredam keresahan dan memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan pembangunan daerah. (Tya)






