Folkstime.id – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peluncuran fatwa digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola industri bulion syariah di Indonesia.
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern serta kebutuhan regulasi syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri.
Landasannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.
Sebagai perusahaan yang telah mengantongi izin usaha bulion dari OJK, PT Pegadaian menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan fatwa tersebut melalui layanan Bank Emas.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, M. Cholil Nafis, menegaskan pentingnya fatwa ini dalam memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi.
“Kita ingin emas tidak hanya menjadi barang simpanan, tetapi menjadi instrumen investasi strategis yang mampu menjaga nilai aset dari inflasi,” ujar Cholil.
Ia menambahkan, potensi emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.
“Potensi ini sangat besar. Jika dimonetisasi melalui skema bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa bagi perekonomian nasional,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik penerbitan fatwa tersebut.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Damar menjelaskan, Pegadaian selama ini telah menerapkan prinsip syariah dalam bisnis emas, termasuk pada produk Cicil Emas dan Tabungan Emas.
“Setiap gram yang ditransaksikan dijamin dengan emas fisik yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu,” katanya.
Ia menegaskan, saldo emas nasabah bukan sekadar angka digital. “Saldo tersebut didukung emas fisik yang nyata. Nasabah dapat mengambil fisiknya melalui ATM Emas atau di outlet Pegadaian sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dalam Fatwa Nomor 166, DSN-MUI merinci empat pilar kegiatan usaha bulion syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Masing-masing disertai akad yang diperbolehkan sesuai prinsip syariah, seperti qardh, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-istitsmar, bai’ al murabahah, bai’ al musya’, ijarah, dan wadi’ah.
Salah satu poin penting dalam fatwa ini adalah pengaturan konsep emas musya’, yakni kepemilikan emas secara kolektif.
Skema tersebut memastikan adanya emas fisik sebagai dasar kepemilikan bersama sehingga menghindari unsur ketidakpastian (gharar) dalam investasi emas digital.
“Jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram, maka disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault. Emas itu menjadi milik kolektif para nasabah tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun tidak dipisahkan per denominasi, hak kepemilikan tetap terjamin. “Nasabah tetap bisa mencetak atau mengambil emas sesuai jumlah transaksi yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XI Semarang, M. Aries Aviani Nugroho, mengatakan pemberian fatwa ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan investasi.
“Dengan adanya fatwa ini, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk memanfaatkan produk bulion syariah Pegadaian,” tuturnya.
Dengan terbitnya Fatwa Nomor 166, industri jasa keuangan syariah diharapkan memiliki pedoman normatif sekaligus operasional yang lebih jelas dalam menjalankan usaha bulion, sekaligus mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia. (Rin)







