FOLKSTIME.ID — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan pemantauan langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang Idulfitri 2026. Peninjauan tersebut dilakukan di salah satu perusahaan manufaktur alas kaki di Kota Salatiga pada Selasa (10/3/2026).
Dalam kunjungannya, Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa hak buruh terkait THR benar-benar diberikan. Sesuai dengan surat edaran kementerian, pembayaran harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Luthfi saat meninjau langsung proses pemenuhan hak pekerja.
Selain melakukan pemantauan lapangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun persoalan ketenagakerjaan lainnya.
Posko layanan tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta tersebar di enam wilayah satuan kerja pengawasan ketenagakerjaan, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Menurut Luthfi, keberadaan posko pengaduan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan tetap berjalan dengan baik.
“Posko aduan sudah tersedia hingga tingkat kabupaten dan kota. Pekerja bisa menyampaikan laporan kapan saja selama 24 jam apabila menemukan masalah terkait ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima laporan atau pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga mengapresiasi manajemen perusahaan yang telah menyalurkan THR kepada karyawan lebih awal. Berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan tersebut telah membayarkan THR kepada pekerja sejak 5 Maret 2026.
Ia menilai langkah tersebut mencerminkan hubungan industrial yang sehat antara manajemen dan pekerja, serta dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar memenuhi kewajibannya lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.
“Saya memberikan apresiasi karena hak para pekerja sudah dipenuhi lebih awal. Ini menunjukkan hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan karyawan,” ujarnya.
Luthfi juga menyoroti peran penting sektor industri padat karya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Perusahaan yang dikunjungi tersebut, menurutnya, merupakan salah satu contoh investasi padat karya yang berkembang pesat di Jawa Tengah. Pada 2016 perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 1.500 orang, dan kini jumlahnya telah meningkat hingga lebih dari 18.000 pekerja.
“Investasi padat karya sangat penting karena mampu membuka lapangan kerja dan menekan angka pengangguran,” kata Luthfi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif bagi para pelaku usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti kepastian hukum, keamanan berusaha, penyediaan tenaga kerja kompetitif, ketersediaan lahan, serta proses perizinan yang lebih cepat dan sederhana.
Ia juga menyebut pemerintah daerah bersama para bupati dan wali kota berupaya aktif mempromosikan potensi daerah masing-masing guna menarik investor baru.
“Kami bersama para kepala daerah sepakat menjadi ‘marketing’ bagi wilayahnya. Dengan potensi yang ada, saya optimistis Jawa Tengah akan terus menjadi tujuan investasi,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah per 9 Maret 2026, jumlah perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah mencapai sekitar 263.853 unit usaha. Rinciannya meliputi 250.074 usaha mikro, 5.594 usaha kecil, 5.326 usaha menengah, serta 2.859 perusahaan besar.
Sementara itu, total tenaga kerja yang terserap di berbagai sektor usaha di provinsi tersebut mencapai 2.506.916 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047.558 pekerja merupakan laki-laki dan 1.459.358 lainnya perempuan.
Pemerintah berharap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.(tya)







