FOLKSTIME.ID – Dugaan penggunaan aplikasi absensi fiktif oleh sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes tidak hanya memunculkan isu disiplin pegawai, tetapi juga menyoroti tantangan besar dalam implementasi sistem digital di birokrasi daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa kasus tersebut harus dilihat secara komprehensif, tidak semata-mata sebagai pelanggaran individu, tetapi juga sebagai evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang digunakan.
Menurutnya, jika benar terjadi manipulasi kehadiran melalui aplikasi presensi, maka hal itu menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan digital yang selama ini diterapkan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kalau benar itu fake, maka instrumennya juga harus diperbaiki. Pengawasan dan pengendaliannya harus diperkuat,” kata Sumarno di Semarang, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya fokus pada aspek sanksi, tetapi juga pada pembenahan sistem yang menjadi fondasi utama reformasi birokrasi digital.
Di sisi penegakan disiplin, Sumarno memastikan bahwa sanksi bertingkat akan diberlakukan kepada ASN yang terbukti melanggar. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat bahkan penurunan jabatan, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Namun demikian, ia menilai perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah hukum terkait kasus ini. Laporan yang telah dilakukan oleh Pemkab Brebes ke aparat kepolisian masih harus dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau cukup diselesaikan dalam ranah administrasi kepegawaian.
Pemprov Jawa Tengah sendiri telah melakukan assessment dan menempatkan diri sebagai pembina bagi pemerintah kabupaten. Koordinasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan pembenahan sistem berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini sekaligus menjadi cerminan bahwa transformasi digital dalam birokrasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integritas sumber daya manusia yang menggunakannya. Sistem yang canggih dinilai tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan pengawasan yang kuat dan budaya kerja yang jujur.
Sumarno pun mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai pelayan publik, bukan sekadar menjalankan formalitas kehadiran.
“Ini soal tanggung jawab. Jangan sampai sistem sudah dibangun, tapi justru disiasati,” ujarnya.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian luas dan dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat kembali sistem kepegawaian digital agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak mudah dimanipulasi di masa mendatang.







