FOLKSTIME.ID – Penyalahgunaan narkotika telah berdampak multidimensi, mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil survei prevalensi nasional tahun 2025, terjadi tren peningkatan penyalahgunaan narkotika yang menyasar generasi muda hingga wilayah perdesaan.
Hal ini menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan P4GN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjawab tantangan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melaksanakan audiensi dan koordinasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Tengah yang berlangsung di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah (3/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Toton Rasyid, S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa sebagai pejabat baru di lingkungan BNNP Jawa Tengah, dirinya “kulonuwun” sekaligus memohon dukungan, sinergi, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas dinamika hukum terkini, termasuk KUHAP baru serta potensi celah yang perlu diantisipasi dalam penanganan perkara narkotika. Ia menegaskan bahwa tindak pidana narkotika sebagai kejahatan khusus semestinya mendapatkan perlakuan khusus dalam sistem peradilan.
Toton juga menegaskan bahwa, sesuai arahan Kepala BNN RI, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan P4GN, BNN terus mendorong inovasi layanan hingga tingkat desa melalui pembentukan fasilitator P4GN.
“Kehadiran fasilitator ini diharapkan mampu memberikan layanan informasi, konsultasi, serta akses pelaporan terkait narkotika secara lebih dekat dan efektif kepada masyarakat. Hal ini akan diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum Jawa Tengah yang telah memiliki 8.563 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa/kelurahan di Jawa Tengah,” harapnya.
Lebih lanjut, Toton menyampaikan gagasan strategis untuk mengintegrasikan layanan P4GN ke dalam Posbankum yang dimiliki oleh Kementerian Hukum, sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat hingga tingkat desa.
“Fasilitator P4GN di setiap Posbankum nantinya akan memberikan informasi terkait layanan P4GN, menyediakan informasi Call Center 184 untuk pelaporan masyarakat (lapor dumas), serta memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum terkait narkotika. Dengan demikian, dampak yang dirasakan masyarakat akan lebih nyata dan langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat mengharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat ditekan secara optimal. Ia juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BNN atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Heni menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dengan BNN dalam pemanfaatan 8.563 Posbankum yang tersebar di desa-desa di Jawa Tengah. Menurutnya, sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar rumput.
“Kehadiran fasilitator P4GN di setiap Posbankum akan menjadi inovasi penting yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam layanan informasi, konsultasi hukum narkotika, serta akses pelaporan. Program ini sangat baik dan selaras dengan upaya pemberdayaan masyarakat desa. Kolaborasi dengan BNN akan semakin memperkuat peran Posbankum tidak hanya sebagai legitimasi, tetapi juga sebagai pusat kegiatan yang nyata, hadir, dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pengaturan teknis yang jelas, aplikatif, dan mudah dilaksanakan oleh kedua instansi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Kolaborasi antara BNN dan Kementerian Hukum melalui penguatan Posbankum ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum, tangguh, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.






