FOLKSTIME.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lahan sawah dilindungi (LSD) agar tidak tergerus alih fungsi. Ia meminta sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah terus diperkuat demi mempertahankan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri acara pelepasan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Lampri, di Hotel Gumaya, Sabtu (28/2/2026) malam. Lampri selanjutnya dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN. Sementara posisi Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah kini diisi oleh Kartono Agustiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kolaborasi yang sudah terjalin lama ini harus terus ditetapkan dan ditingkatkan, terlepas dari ada atau tidaknya pergantian pimpinan di BPN Jawa Tengah,” ujar Luthfi.
Menurut Luthfi, ATR/BPN memiliki peran vital dalam memastikan kepastian hukum atas hak tanah hingga tingkat desa. Kepastian tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk meminimalkan konflik agraria, tetapi juga sebagai instrumen menjaga lahan pertanian produktif agar tidak berubah fungsi secara masif.
Ia mengingatkan, tantangan terbesar dalam tata kelola pertanahan adalah potensi polemik akibat revitalisasi atau pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali. “Penyakitnya adalah revitalisasi lahan. Ini sudah saya wanti-wanti betul agar tidak terjadi polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan bahwa iklim investasi tetap harus didorong, namun tidak boleh mengorbankan lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan dilindungi. Pemerintah daerah, kata dia, harus berhati-hati dalam proses relokasi maupun penerbitan izin agar tidak melanggar aturan tata ruang.
“Saya menginginkan kepastian hukum terkait relokasi lahan di wilayah kita. ATR/BPN dan seluruh jajaran harus intens berdiskusi dengan bupati dan wali kota supaya tidak melanggar hukum,” katanya.
Sinergi antara Pemprov Jateng dan ATR/BPN diwujudkan melalui nota kesepahaman di bidang agraria, pertanahan, dan penataan ruang, termasuk Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sepanjang 2025, realisasi sertifikasi LP2B tercatat sekitar 240 bidang, masing-masing 80 bidang di Blora, Wonosobo, dan Cilacap. Secara kumulatif pada periode 2023–2025, total sertifikasi LP2B telah mencapai 5.331 bidang yang tersebar di 22 kabupaten di Jawa Tengah.
Selain itu, dalam upaya penertiban administrasi pertanahan selama 2024–2025, sebanyak 160 bidang telah diselesaikan. Termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti penetapan lokasi buffer zone PT KPI RU IV Cilacap, Bendungan Bodri di Kendal dan Temanggung, serta pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 1.
Di sektor reforma agraria, penataan aset tahun 2025 mencakup redistribusi 1.050 bidang tanah, dengan rincian 616 bidang di Cilacap dan 444 bidang di Brebes. Sementara program penataan akses reforma agraria (ARA) menyasar sekitar 3.700 kepala keluarga guna memperkuat produktivitas dan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Lampri menyampaikan bahwa dukungan Pemprov Jateng dan Forkopimda sangat membantu percepatan penyelesaian persoalan data pertanahan, khususnya sertifikat tanah kelas KW 4, 5, dan 6 (KW 456) yang diterbitkan pada periode 1961–1967 tanpa dilengkapi peta kadaster memadai.
Dalam setahun terakhir, lebih dari 2.000 bidang tanah KW 456 berhasil ditingkatkan kualitas datanya. Sertifikat jenis ini selama ini dinilai rawan disalahgunakan karena lemahnya detail pemetaan.
“Itu kebanggaan kami. Saya senang atas capaian untuk menekan KW 456 ini karena merupakan potensi masalah dan persoalan,” ujar Lampri.
Dengan penguatan perlindungan lahan sawah, percepatan sertifikasi LP2B, hingga pembenahan data lama yang berpotensi bermasalah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama ATR/BPN menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.
Kebijakan tersebut menempatkan tiga pilar utama sebagai prioritas, yakni tanah tetap produktif, investasi tetap berjalan, dan kepastian hukum pertanahan tidak boleh ditawar. Upaya ini diharapkan memperkuat peran Jawa Tengah sebagai penopang kebutuhan pangan nasional sekaligus menciptakan iklim tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.(tya)







