FOLKSTIME.ID – Pengadilan Negeri Banyumas melalui Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Bms tertanggal 4 Februari 2026 resmi mengabulkan permohonan pengampuan yang diajukan Mudris terhadap istrinya, Nurhayati.
Mudris dan Nurhayati dibantu oleh Kuasa Hukum dari kantor hukum Poli Justice yang terdiri dari tiga orang, yaitu Marlina Ardianingsih SH, Bagas Pangestu Pribadi SH, CTL, dan Arief Rohman Hachim SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0011203/S.KUASA/POIJUSTICE/XII/2025 ditandatangani pada 26 Desember 2025.
Salah satu kluasa hukum, Bagas Pangestu Pribadi SH mengatakan, dalam amar penetapannya, Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan Nurhayati, perempuan kelahiran Banyumas, 8 Maret 1980, Warga Negara Indonesia, tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan berada di bawah pengampuan.
“Majelis hakim juga menetapkan Mudris, laki-laki kelahiran Banyumas, 15 Desember 1979, Warga Negara Indonesia, sebagai pengampu (curator) dari Nurhayati. Dengan penetapan tersebut, Mudris diberikan izin untuk melakukan segala perbuatan hukum dalam rangka pengurusan harta warisan milik Nurhayati,” ujar Bagas saat dihubungi wartawan pada Senin (2/3/2026).
Selain itu, panitera Pengadilan Negeri Banyumas Kelas II diperintahkan untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Semarang guna dimuat dalam Berita Negara. Adapun biaya perkara dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon sebesar Rp185.000,00.
Bagas melanjutkan, pengumuman pengampuan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan tersebut diberikan kesempatan menyampaikan keberatan disertai bukti yang cukup kepada Balai Harta Peninggalan Semarang selaku Pengampu Pengawas dalam waktu 14 hari kerja sejak pengumuman dimuat.
Sebelumnya, Mudris yang beralamat di Karangjati RT 001 RW 002, Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, mengajukan permohonan pengampuan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Poli Justice yang beralamat di Desa Kemiri, RT 06/01, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.
Bagas mengatakan, permohonan pengampuan diajukan Mudris selaku suami, dengan alasan Nurhayati dalam kondisi sakit atau berkebutuhan khusus sehingga memerlukan pengampuan untuk kepentingan hukum, khususnya dalam pengurusan, pemberesan, serta tindakan hukum lain terkait harta kekayaan milik Nurhayati.
Termasuk di dalamnya pengurusan harta warisan peninggalan orang tua kandung Nurhayati, almarhum Suparjo dan almarhumah Wadingah.
“Dengan terbitnya penetapan tersebut, secara hukum Mudris kini memiliki kewenangan mewakili kepentingan istrinya dalam berbagai tindakan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bagas.
PENGUMUMAN PENGAMPUAN
Penetapan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Bms tanggal 4 Februari 2026 yang amar penetapannya berbunyi sebagai berikut:
ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon:
NURHAYATI, perempuan, lahir di Banyumas pada tanggal 8 Maret 1980, Warga Negara Indonesia, NIK 3302064803800001;
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan berada di bawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon:
MUDRIS, laki-laki, lahir di Banyumas pada tanggal 15 Desember 1979, Warga Negara Indonesia, NIK 3302061512790003;
Sebagai Pengampu dari Termohon NURHAYATI;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan segala perbuatan hukum dalam pengurusan harta warisan Termohon NURHAYATI;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyumas Kelas II untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Semarang untuk dimuat dalam Berita Negara:
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Demikian pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan diberitahukan kepada para pihak yang merasa keberatan atas Penetapan Pengadilan tersebut di atas, agar menyampaikan keberatannya disertai dengan bukti-bukti yang cukup kepada Balai Harta Peninggalan Semarang selaku Pengampu Pengawas, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak pengumuman ini dimuat.






