MUI Jateng Ubah Aturan Nisab Zakat Profesi, Tak Lagi Pakai Standar Emas

FOLKSTIME.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah resmi menetapkan fatwa baru mengenai standar nisab zakat penghasilan dan profesi. Dalam ketentuan terbaru tersebut, ukuran nisab tidak lagi merujuk pada harga emas, melainkan menggunakan standar hasil pertanian dan peternakan.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Darodji, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi yang diumumkan kepada publik pada Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, perubahan standar nisab ini dilakukan setelah dilakukan kajian ulang terhadap fatwa sebelumnya yang menggunakan acuan emas seberat 85 gram sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.

“Fatwa lama menggunakan standar emas. Namun saat ini harga emas mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan berpotensi fluktuatif, sementara emas juga tidak lagi menjadi alat tukar murni seperti pada masa lalu,” ujar Darodji dalam keterangan pers.

Ia menjelaskan, selama ini pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi dinilai cukup efektif dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu, MUI Jawa Tengah menilai kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pelaksanaan zakat penghasilan merupakan bagian dari realisasi maqashid syariah dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, pengaturannya perlu terus diperbarui agar manfaatnya semakin optimal,” katanya.

Menurut Darodji, dorongan untuk melakukan penyesuaian fatwa juga muncul dari berbagai pertanyaan masyarakat yang disampaikan kepada MUI Jawa Tengah maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat terkait kenaikan harga emas yang mempengaruhi perhitungan nisab zakat profesi.

“Banyak masyarakat yang bertanya mengenai standar nisab zakat profesi karena harga emas terus naik. Hal ini memunculkan kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum melalui fatwa,” ujarnya.

Dalam fatwa terbaru tersebut ditegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai batas nisab. Standar nisab yang digunakan kini disetarakan dengan 40 ekor domba dalam satu tahun atau sekitar 520 kilogram beras setiap bulan.

Zakat penghasilan dan profesi tersebut dapat ditunaikan saat seseorang menerima pendapatan, dengan besaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diperoleh.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, KH Fadlolan Musyaffa, menjelaskan bahwa sebelum fatwa ditetapkan, pihaknya terlebih dahulu menggelar serangkaian kajian ilmiah dan diskusi dengan para ahli.

“Prosesnya melalui Focus Group Discussion pada 23 Februari 2026 dan dilanjutkan kembali pada 3 Maret 2026 sebelum akhirnya diputuskan menjadi fatwa,” kata Fadlolan.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga didasarkan pada berbagai dalil Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama fikih yang membahas tentang kewajiban zakat dari hasil usaha manusia.

Salah satu landasan yang digunakan adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan umat Islam untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik.

Selain itu, Surah Al-An’am ayat 141 juga menegaskan kewajiban menunaikan hak dari hasil panen, sedangkan Surah At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta.

Dalil lain juga berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tentang kewajiban zakat yang dipungut dari orang kaya untuk disalurkan kepada fakir miskin.

Dalam kajian fikih, sejumlah ulama juga menyebutkan bahwa zakat diwajibkan pada beberapa jenis harta, seperti hewan ternak, mata uang, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan.

Pendapat ulama kontemporer turut menjadi rujukan dalam fatwa tersebut. Salah satunya pandangan yang menyatakan bahwa apabila nilai emas tidak lagi stabil dan tidak mencerminkan batas minimal kekayaan seseorang yang wajib zakat, maka standar nisab dapat menggunakan ukuran hewan ternak seperti domba.

Fadlolan menambahkan, zakat penghasilan termasuk kategori harta yang dapat dikeluarkan saat diterima, tanpa harus menunggu satu tahun kepemilikan atau haul.

“Ukuran kewajiban zakatnya tetap 2,5 persen mengikuti ketentuan umum zakat harta,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, KH Muhyidin, berharap fatwa tersebut dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat luas, khususnya bagi lembaga pengelola zakat dan umat Islam yang memiliki kewajiban menunaikan zakat penghasilan.

“Kami berharap fatwa ini dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pihak. Tidak hanya di Jawa Tengah, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh daerah lain yang membutuhkan pedoman serupa,” ujarnya.

Dalam fatwa itu juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan dan profesi mencakup berbagai bentuk pendapatan rutin maupun non-rutin yang diperoleh dari pekerjaan halal. Di antaranya gaji pegawai, pejabat negara, tenaga profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, hingga wartawan dan pekerjaan sah lainnya.

Dengan ketentuan baru tersebut, MUI Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat penghasilan dapat semakin meningkat sekaligus memperkuat peran zakat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.(tya)

Artikel Menarik Lainnya