FOLKSTIME.ID – Langkah pemerintah untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial menjadi salah satu kebijakan paling serius dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai regulasi teknis semata, tetapi juga sebagai intervensi negara dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Lestari Moerdijat.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di dunia maya.
Menurut Lestari, pembatasan akses digital tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai “PP Tunas”.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola platform digital sekaligus meningkatkan sistem perlindungan anak dalam ekosistem internet yang semakin kompleks.
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).
Implementasi
Sebagai tindak lanjut dari PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan peraturan menteri yang mengatur secara teknis tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui regulasi turunan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menunda atau membatasi akses akun digital bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Pembatasan ini terutama berlaku pada platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring digital lainnya.
Pemerintah merencanakan implementasi kebijakan tersebut mulai 28 Maret 2026, dengan mekanisme penonaktifan akun anak secara bertahap pada platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Skema bertahap ini diharapkan memberi waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia serta kebijakan perlindungan pengguna anak.
Perlindungan Anak dan Ekosistem Pendidikan
Lestari menilai kebijakan pembatasan akses media sosial tidak boleh dipandang sekadar sebagai bentuk pelarangan. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang lebih sehat di era digital.
Ia menekankan bahwa anak-anak perlu dilindungi dari berbagai potensi bahaya di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi yang dapat mengganggu proses pembentukan karakter.
Ruang digital, kata dia, saat ini telah menjadi salah satu ruang sosial utama bagi anak dan remaja. Aktivitas belajar, berinteraksi, hingga membentuk identitas diri semakin banyak berlangsung melalui platform digital. Karena itu, negara dinilai perlu berperan aktif dalam memastikan ruang tersebut tetap aman.
Peran Keluarga dan Literasi Digital
Meski demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Lestari menegaskan bahwa peran keluarga, terutama orang tua, tetap menjadi faktor paling menentukan.
Orang tua diharapkan tidak sekadar mengawasi penggunaan gawai, tetapi juga menjadi pendamping utama bagi anak dalam memahami teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab.
Peningkatan literasi digital di tingkat keluarga dan masyarakat dinilai harus berjalan beriringan dengan penerapan kebijakan pembatasan akses tersebut.
Tanpa penguatan literasi digital, pembatasan akses dikhawatirkan hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan penggunaan teknologi oleh anak-anak.
Masa Depan Generasi Digital
Pada akhirnya, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun diposisikan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi generasi muda di era transformasi digital.
Lestari berharap langkah tersebut mampu memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga sehat secara mental dan memiliki daya saing global.
Menurutnya, melindungi anak di ruang digital pada dasarnya adalah investasi untuk masa depan bangsa.
“Melindungi anak di ruang digital pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memastikan proses pendidikan serta tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.
CAPTION : Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Lestari Moerdijat.






