Pakar Hukum Kepailitan James Purba Promosi Doktor di Unissula

Istimewa

Folkstime.id — Pengacara senior dan pakar hukum kepailitan, James Purba, resmi meraih gelar doktor setelah lulus ujian promosi doktor di Universitas Sultan Agung (Unissula), Semarang, Sabtu (7/2).

Dalam disertasi yang dipertahankannya, James menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor, khususnya terkait tagihan yang ditolak dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

James menjelaskan, kajian tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik kepailitan dan PKPU, yang berujung pada sengketa berkepanjangan.Ia mengungkapkan, Pasal 280 Undang-Undang Kepailitan belum memberikan mekanisme penyelesaian yang jelas terhadap tagihan kreditor yang ditolak dalam proses PKPU.

“Dalam penelitian saya ditemukan bahwa tagihan yang ditolak sering kali menimbulkan masalah lanjutan, karena Pasal 280 Undang-Undang Kepailitan tidak menyediakan solusi penyelesaian,” kata James usai ujian promosi.

Menurut dia, kekosongan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor. Oleh karena itu, ia mendorong perlunya amandemen terhadap pasal tersebut agar tersedia mekanisme pengujian di pengadilan.

“Perlu ada mekanisme yang jelas, misalnya melalui pengajuan ke majelis hakim, sehingga ada putusan yang bersifat final dan mengikat mengenai diterima atau tidaknya suatu tagihan,” ujarnya.

Selain persoalan perlindungan kreditor, James juga menilai pentingnya keseimbangan antara kepentingan debitur dan kreditor dalam pengaturan PKPU dan kepailitan. Ia berpendapat, ketentuan yang berlaku saat ini dinilai terlalu mudah mempailitkan suatu perusahaan.

“Cukup dengan adanya dua utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, perusahaan bisa dipailitkan. Padahal seharusnya kondisi keuangan dan kesehatan usaha debitur juga diperiksa terlebih dahulu,” kata dia.

James menekankan perlunya pemeriksaan awal terhadap laporan keuangan debitur sebelum permohonan pailit dikabulkan. Menurutnya, dampak kepailitan tidak hanya dirasakan oleh debitur dan kreditor, tetapi juga karyawan, perbankan, serta iklim usaha secara keseluruhan.

“Jika perusahaan masih sehat, seharusnya tidak layak untuk dipailitkan, karena dampaknya sangat luas,” ujarnya.

Pengacara yang telah berkecimpung di bidang hukum kepailitan sejak 1998 itu juga mengusulkan solusi jangka pendek kepada pemerintah, sembari menunggu proses perubahan undang-undang.

Ia merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) menerbitkan regulasi transisi, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), atau Surat Keputusan Ketua MA (SKMA).

“Mahkamah Agung memiliki pengalaman dalam menerbitkan PERMA, SEMA, maupun SKMA sebagai pedoman bagi pengadilan. Itu bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu amandemen undang-undang,” kata James. (Rin)

Artikel Menarik Lainnya