FOLKSTIME.ID – Dinamika internal Nahdlatul Ulama kembali memanas menjelang pelaksanaan Muktamar NU 2026. Di balik berbagai forum resmi organisasi, muncul perdebatan serius mengenai masa depan mekanisme kepemimpinan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Isu yang paling menyita perhatian adalah wacana perubahan sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam usulan yang kini beredar di kalangan pengurus wilayah dan cabang, Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih langsung oleh peserta muktamar, melainkan ditunjuk oleh Rais Aam Syuriyah.
Wacana tersebut muncul di tengah bayang-bayang konflik elite yang sempat mengguncang PBNU pada akhir 2025. Ketegangan yang melibatkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam Miftahul Akhyar kala itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem kepemimpinan yang selama ini berlaku di NU.
Ketua Lajnah Ta’lif wan Nasyr PCNU Kota Semarang, M. Kholidul Adib, menilai polemik tersebut justru membuka ruang evaluasi terhadap desain kepemimpinan organisasi yang selama ini dijalankan.
Menurutnya, sejak awal struktur organisasi NU dirancang dengan pembagian peran yang tegas antara tiga institusi utama yaitu Syuriyah, Tanfidziyah, dan Mustasyar.
“Syuriyah yang dipimpin Rais Aam berperan sebagai otoritas tertinggi yang menentukan arah kebijakan organisasi, sementara Tanfidziyah yang dipimpin Ketua Umum menjalankan fungsi eksekutif sebagai pelaksana kebijakan. Adapun Mustasyar menjadi ruang para kiai sepuh yang berperan memberikan nasihat sekaligus menjadi mediator ketika terjadi konflik internal,” bebernya pada Sabtu (14/3/2026).
Namun dalam praktiknya, relasi tiga pilar tersebut tidak selalu berjalan harmonis.
Konflik yang mencuat pada akhir 2025 menjadi ilustrasi paling jelas. Saat itu pleno Syuriyah sempat menunjuk pejabat sementara Ketua Umum PBNU sebelum muktamar digelar. Keputusan tersebut memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan mekanisme organisasi yang selama ini mensyaratkan pergantian pimpinan melalui forum muktamar.
Peristiwa itu memunculkan perdebatan baru di kalangan elite NU mengenai adanya potensi “matahari kembar” dalam kepemimpinan organisasi. Selama ini Rais Aam dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang terdiri dari sembilan kiai sepuh yang dipilih oleh peserta muktamar, sementara Ketua Umum dipilih langsung melalui voting delegasi wilayah dan cabang.
“Secara demokratis, sistem tersebut dinilai memberikan ruang partisipasi luas bagi struktur NU di daerah. Namun di sisi lain, sistem itu juga menciptakan legitimasi politik yang hampir setara antara Rais Aam dan Ketua Umum,” ungkap Adib yang merupakan pengamat politik dari UIN Walisongo Semarang.
Dalam perspektif sebagian elite NU, lanjut Adib kondisi tersebut berpotensi melahirkan tarik-menarik otoritas antara otoritas keulamaan di Syuriyah dan otoritas eksekutif di Tanfidziyah.
Di tengah perdebatan itulah muncul gagasan untuk memperkuat kembali posisi Rais Aam sebagai pusat otoritas organisasi. Dalam model yang diusulkan, Rais Aam yang telah dipilih melalui mekanisme AHWA diberi kewenangan menunjuk Ketua Umum PBNU.
“Wacana tersebut mulai mengkristal dalam sejumlah forum internal NU. Salah satu dukungan terbuka datang dari PCNU Kota Semarang,” tandasnya.
Dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) III yang digelar pada 5 Maret 2026, forum yang dipimpin Ketua PCNU Kota Semarang Anasom secara resmi mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Skema yang diusulkan relatif sederhana namun berdampak besar terhadap struktur kekuasaan di tubuh NU. Peserta muktamar terlebih dahulu memilih anggota AHWA. AHWA kemudian menentukan Rais Aam. Setelah itu, Rais Aam menunjuk Ketua Umum PBNU.
Dalam kerangka tersebut, Rais Aam benar-benar menjadi pusat otoritas organisasi, sementara Ketua Umum menjalankan fungsi eksekutif sebagai pelaksana kebijakan Syuriyah.
Meski demikian, para pengusul menegaskan bahwa partisipasi muktamirin tetap dibuka. Peserta muktamar masih dapat mengajukan sejumlah nama kandidat kepada Rais Aam. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Rais Aam sebagai otoritas tertinggi organisasi.
Secara konseptual, kata Adib, perdebatan ini tidak sekadar menyangkut teknis pemilihan pimpinan. Lebih dari itu, perdebatan tersebut menyentuh arah dasar kepemimpinan NU di masa depan: apakah organisasi tetap mempertahankan model demokrasi berbasis voting yang selama ini dijalankan, atau memperkuat kembali model kepemimpinan ulama yang lebih terpusat.
Dalam tradisi fikih yang kerap menjadi rujukan pengambilan keputusan di NU, terdapat kaidah bahwa ketika terjadi pertentangan antara kemudaratan dan kemaslahatan, maka yang harus didahulukan adalah kemaslahatan yang lebih besar. Demikian pula ketika dua kemaslahatan saling bertentangan, maka yang diprioritaskan adalah kemaslahatan yang dampaknya paling luas.
“Pendekatan tersebut kini menjadi salah satu landasan argumentasi dalam perdebatan internal NU,” tuturnya.
Bagi sebagian kalangan, perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum dinilai dapat meminimalkan konflik horizontal sekaligus mengurangi potensi praktik politik uang dalam kontestasi muktamar. Namun bagi pihak lain, sistem tersebut berisiko mengurangi tradisi musyawarah dan partisipasi luas yang selama ini menjadi ciri khas NU.
“Karena itu, banyak pihak memperkirakan perdebatan mengenai mekanisme kepemimpinan akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam Muktamar NU 2026,” kata Adib.
Muktamar mendatang tidak hanya akan menentukan siapa yang memimpin PBNU untuk periode berikutnya, tetapi juga akan menjadi arena pertarungan gagasan mengenai masa depan model kepemimpinan NU: antara demokrasi organisasi atau konsolidasi otoritas ulama.






