Pesantren Diakui Tapi Belum Dibiayai Negara, Majelis Masyayikh Gugat Logika UU Pesantren

FOLKSTIME.ID – Pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pendanaannya. Hal itu mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, ketika Majelis Masyayikh menyoroti penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 UU Pesantren.

Bagi Majelis Masyayikh, frasa tersebut menciptakan paradoks. Di satu sisi negara mengakui pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, namun di sisi lain pembiayaannya masih ditempatkan dalam posisi sebagai bantuan yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Ketua Majelis Masyayikh sekaligus Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin, menegaskan bahwa konstruksi tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Majelis Masyayikh, persoalan dalam Pasal 48 bukan sekadar soal redaksi hukum. Kata “membantu” dinilai telah mengubah posisi negara dari pihak yang memikul kewajiban konstitusional menjadi sekadar pemberi bantuan. Padahal setelah UU Pesantren mengakui pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, seluruh konsekuensi konstitusional yang melekat pada sektor pendidikan semestinya juga berlaku terhadap pesantren.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional. Dalam perspektif Majelis Masyayikh, pesantren selama ini justru menjadi institusi yang secara konsisten menjalankan tujuan pendidikan nasional melalui pembinaan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta pengembangan ilmu pengetahuan.

Majelis Masyayikh juga mengungkap bahwa penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” bukan lahir dari pertimbangan ideologis. Berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai pesantren. Namun keterbatasan mekanisme fiskal saat itu membuat frasa tersebut dipilih sebagai kompromi teknis penganggaran.

Dalam praktiknya, norma tersebut dinilai memunculkan persoalan serius. Banyak pemerintah daerah menafsirkan pendanaan pesantren sebagai kebijakan opsional yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang bersifat sementara dan tidak memiliki kepastian keberlanjutan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Gus Rozin.

Majelis Masyayikh menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak setara antara santri dan peserta didik di lembaga pendidikan umum. Ketika sekolah memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, pesantren justru masih bergantung pada bantuan yang sifatnya tidak pasti.

Karena itu, perkara yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dinilai bukan sekadar sengketa mengenai anggaran pendidikan. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian mengenai sejauh mana negara benar-benar menempatkan pesantren sebagai bagian yang setara dalam sistem pendidikan nasional.

Melalui keterangannya, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dimaknai sesuai amanat UUD 1945, yakni sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan pesantren. Dengan demikian, pengakuan terhadap pesantren tidak berhenti pada tataran simbolik, tetapi diwujudkan dalam jaminan pendanaan yang adil dan berkelanjutan bagi jutaan santri di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya