FOLKSTIME.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas memulai tahapan penataan pedagang di Pasar Rakyat Wage dengan menggelar pengundian nomor tempat dagang pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari proses relokasi pedagang yang sebelumnya berjualan di lorong pasar dan kawasan Jalan Vihara.
Kegiatan pengundian dilaksanakan pukul 13.00 WIB di depan Kantor Pasar Wage dan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah serta perwakilan pedagang. Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang sebelumnya dibahas dalam forum resmi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan paguyuban pedagang.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah instansi daerah, di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Tim Percepatan Pembangunan Banyumas. Selain itu, turut hadir perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Wage (P3W) dan Paguyuban Pedagang Pagi Pasar Wage Purwokerto (P4WP).
Sebanyak 416 pedagang mengikuti proses pengundian untuk mendapatkan lapak baru di area pasar. Pemerintah daerah menyediakan total 425 unit lapak yang dapat ditempati para pedagang setelah proses relokasi selesai.
Untuk menjaga keterbukaan, pengundian nomor lapak dilakukan menggunakan sistem undi digital dan disaksikan langsung oleh para pedagang serta perwakilan paguyuban. Mekanisme ini diterapkan agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dalam menentukan lokasi berjualan.
Kepala Bidang Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko, menjelaskan bahwa sebelum tahapan pengundian dilakukan, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi intensif dengan para pengurus paguyuban pedagang.
Menurutnya, pendekatan persuasif tersebut dilakukan agar proses penataan pasar berjalan kondusif dan mendapat dukungan dari para pedagang.
“Pemindahan pedagang ini telah melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pasar Wage dan dilakukan tanpa adanya paksaan,” kata Gesang.
Pengundian nomor lapak dilakukan secara simbolis oleh perwakilan pengurus P3W dan P4WP. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa proses penataan dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan unsur pedagang secara langsung.
Setelah mendapatkan nomor lapak, para pedagang diwajibkan melakukan daftar ulang untuk memperoleh surat penempatan resmi. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung mulai 13 hingga 21 Maret 2026.
Proses pendaftaran ulang dilakukan dengan membawa dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data tersebut akan digunakan sebagai dasar penerbitan surat penempatan bagi pedagang yang telah memperoleh lapak.
Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap penataan ini dapat mempercepat proses relokasi pedagang sekaligus menciptakan kondisi pasar yang lebih tertib dan terorganisasi. Penataan juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di Pasar Wage.
Selain untuk memperbaiki tata ruang pasar, relokasi pedagang dari lorong dan kawasan Jalan Vihara juga dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan serta mempermudah akses pengunjung. Dengan penempatan yang lebih teratur, aktivitas perdagangan diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah menargetkan Pasar Wage menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih rapi, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Banyumas.(Pemkab Banyumas)







