Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengusulkan pembagian kewenangan yang tegas dalam RUU Kawasan Industri saat menerima kunjungan Panja Komisi VII DPR RI.

Agustina menyoroti kebutuhan halte kereta di Kawasan Industri Wijayakusuma untuk mendukung hampir 34 ribu pekerja.

FOLKSTIME.ID – Pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi usulan utama yang disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Usulan tersebut dinilai penting agar pengelolaan kawasan industri memiliki kepastian tugas, fungsi, dan tanggung jawab di setiap tingkatan pemerintahan.

Masukan itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7). Pembahasan RUU Kawasan Industri diharapkan mampu memperkuat tata kelola kawasan industri nasional sekaligus meningkatkan daya saing investasi di daerah.

Penyusunan RUU Kawasan Industri juga dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi peninjauan karena merupakan kawasan industri milik negara yang berkembang pesat dan memiliki posisi strategis di Jawa Tengah.

“Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.

Menurut Agustina, RUU Kawasan Industri perlu mengatur pembagian kewenangan secara rinci sehingga Pemerintah Pusat dapat difokuskan pada penyusunan kebijakan nasional beserta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara itu, Pemerintah Provinsi diharapkan memperkuat fungsi koordinasi lintas daerah, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan membina industri kecil dan menengah (IKM) serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.

Penguatan IKM dan SDM Jadi Prioritas

Agustina menilai pengembangan kawasan industri tidak dapat dipisahkan dari pemberdayaan industri kecil dan menengah. Kemitraan antara industri besar dengan pelaku IKM lokal dinilai perlu diperkuat agar manfaat investasi mampu dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.

“Pengembangan kawasan industri juga perlu diiringi dengan penyiapan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri digital dan industri hijau melalui kolaborasi dengan SMK, Balai Latihan Kerja, dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menjelaskan kesiapan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing kawasan industri di masa depan. Karena itu, sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan pelaku usaha perlu diperkuat agar kebutuhan industri dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal yang kompeten.

Investasi Kota Semarang Terus Bertumbuh

Dalam paparannya, Agustina menyampaikan realisasi investasi Kota Semarang terus menunjukkan tren positif. Nilai investasi pada 2024 mencapai Rp9,86 triliun dan meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025 atau melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.

Sektor Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran tercatat menjadi penyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terbesar dengan nilai mencapai Rp1,69 triliun. Capaian tersebut menunjukkan kawasan industri masih menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Kota Semarang.

DPR RI Soroti Akses Transportasi Kawasan Industri

Kunjungan kerja Panja Komisi VII DPR RI juga diisi dengan peninjauan fasilitas operasional Kawasan Industri Wijayakusuma, mulai dari pengelolaan limbah, infrastruktur kawasan hingga sistem operasional yang diterapkan pengelola.

Selain itu, perhatian turut diberikan terhadap akses transportasi menuju Kawasan Industri Wijayakusuma yang saat ini mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja. Belum tersedianya pemberhentian kereta api di kawasan tersebut dinilai menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung mobilitas pekerja.

Rombongan Panja Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty bersama Wakil Ketua Tim Lamhot Sinaga menyatakan akan berkoordinasi dengan PT KAI guna menindaklanjuti usulan penyediaan pemberhentian kereta api sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas kawasan industri nasional.

Agustina berharap seluruh masukan yang disampaikan Pemerintah Kota Semarang dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri sehingga mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekaligus mewujudkan kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. (tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap kelompok atau profesi jurnalis dan dijerat Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kasus ini bermula saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya kalimat, “Lu punya otak nggak sih?”, “tanya kakekmu”, hingga meminta wartawan untuk “shut up”. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi undang-undang. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Senin pagi, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum cukup untuk menghapus unsur pidana yang dilaporkan. Sebagai barang bukti, PWI menyerahkan rekaman video utuh konferensi pers yang menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian. Bagaimana pendapatmu? Apakah permintaan maaf publik sudah cukup, atau proses hukum tetap perlu berjalan? #folkstime #hotmanparis #jurnalis #pwi #polisi

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *