
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengusulkan pembagian kewenangan yang tegas dalam RUU Kawasan Industri saat menerima kunjungan Panja Komisi VII DPR RI.
FOLKSTIME.ID – Pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi usulan utama yang disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Usulan tersebut dinilai penting agar pengelolaan kawasan industri memiliki kepastian tugas, fungsi, dan tanggung jawab di setiap tingkatan pemerintahan.
Masukan itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7). Pembahasan RUU Kawasan Industri diharapkan mampu memperkuat tata kelola kawasan industri nasional sekaligus meningkatkan daya saing investasi di daerah.
Penyusunan RUU Kawasan Industri juga dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi peninjauan karena merupakan kawasan industri milik negara yang berkembang pesat dan memiliki posisi strategis di Jawa Tengah.
“Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.
Menurut Agustina, RUU Kawasan Industri perlu mengatur pembagian kewenangan secara rinci sehingga Pemerintah Pusat dapat difokuskan pada penyusunan kebijakan nasional beserta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara itu, Pemerintah Provinsi diharapkan memperkuat fungsi koordinasi lintas daerah, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan membina industri kecil dan menengah (IKM) serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.
Penguatan IKM dan SDM Jadi Prioritas
Agustina menilai pengembangan kawasan industri tidak dapat dipisahkan dari pemberdayaan industri kecil dan menengah. Kemitraan antara industri besar dengan pelaku IKM lokal dinilai perlu diperkuat agar manfaat investasi mampu dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
“Pengembangan kawasan industri juga perlu diiringi dengan penyiapan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri digital dan industri hijau melalui kolaborasi dengan SMK, Balai Latihan Kerja, dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan kesiapan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing kawasan industri di masa depan. Karena itu, sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan pelaku usaha perlu diperkuat agar kebutuhan industri dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal yang kompeten.
Investasi Kota Semarang Terus Bertumbuh
Dalam paparannya, Agustina menyampaikan realisasi investasi Kota Semarang terus menunjukkan tren positif. Nilai investasi pada 2024 mencapai Rp9,86 triliun dan meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025 atau melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.
Sektor Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran tercatat menjadi penyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terbesar dengan nilai mencapai Rp1,69 triliun. Capaian tersebut menunjukkan kawasan industri masih menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Kota Semarang.
DPR RI Soroti Akses Transportasi Kawasan Industri
Kunjungan kerja Panja Komisi VII DPR RI juga diisi dengan peninjauan fasilitas operasional Kawasan Industri Wijayakusuma, mulai dari pengelolaan limbah, infrastruktur kawasan hingga sistem operasional yang diterapkan pengelola.
Selain itu, perhatian turut diberikan terhadap akses transportasi menuju Kawasan Industri Wijayakusuma yang saat ini mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja. Belum tersedianya pemberhentian kereta api di kawasan tersebut dinilai menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung mobilitas pekerja.
Rombongan Panja Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty bersama Wakil Ketua Tim Lamhot Sinaga menyatakan akan berkoordinasi dengan PT KAI guna menindaklanjuti usulan penyediaan pemberhentian kereta api sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas kawasan industri nasional.
Agustina berharap seluruh masukan yang disampaikan Pemerintah Kota Semarang dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri sehingga mampu memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekaligus mewujudkan kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. (tya)
