THR Dikeruk Diam-Diam, Pekerja Ditekan Jelang Lebaran: Modus ‘Cashback’ Terbongkar di Semarang

FOLKSTIME.ID – Di tengah euforia menyambut Lebaran 2026, potret buram justru muncul dari dunia ketenagakerjaan di Kota Semarang. Sejumlah pekerja mengaku hak mereka dipermainkan, mulai dari praktik pengembalian THR secara paksa hingga ancaman pemecatan jika berani bersuara.

Fakta ini terungkap dari 16 aduan yang masuk ke Posko Aduan THR yang dibuka Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Semarang sejak 12 Maret 2026. Aduan tersebut datang melalui berbagai jalur, baik secara langsung ke kantor fraksi maupun melalui media sosial resmi DPC PDIP.

Anggota Fraksi PDIP sekaligus anggota Komisi D, Michael, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah masuk kategori serius dan berulang.

Salah satu praktik paling mencolok adalah modus “cashback” THR. Dalam skema ini, pekerja menerima THR secara penuh melalui transfer, namun kemudian dipaksa mengembalikan sebagian uang secara tunai kepada perusahaan. Nilainya pun tidak kecil, bahkan ada yang mencapai Rp1,9 juta.

“Ini bukan hanya terjadi pada THR, tetapi juga pada penggajian bulanan yang bahkan masih di bawah UMK,” ungkap Michael, Rabu (18/3/2026).

Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik ini disebut bukan hal baru. Artinya, ada pola sistematis yang selama ini luput dari pengawasan atau sengaja dibiarkan.

Selain itu, tekanan terhadap pekerja juga meningkat menjelang Lebaran. Beberapa laporan menyebutkan adanya intimidasi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Bahkan, ada pekerja yang dipaksa mengundurkan diri agar perusahaan terbebas dari kewajiban membayar THR.

“Kalau berani melapor ke Disnaker, justru diancam dipecat. Ini jelas bentuk tekanan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Tak hanya pekerja formal, keluhan juga datang dari pengemudi ojek online. Mereka menilai pembagian Bantuan Hari Raya (BHR) tidak adil, di mana pekerja lama justru mendapat nominal lebih kecil, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali dibandingkan pengemudi baru.

Masalah lain yang mencuat adalah pelanggaran jam kerja dan upah. Sejumlah pekerja mengaku dipaksa bekerja hingga 11 jam per hari, namun tetap digaji di bawah standar UMK Kota Semarang.

Kelompok pekerja magang dan outsourcing pun tak luput dari ketidakadilan. Meski telah bekerja lebih dari enam bulan atau bahkan dikenai sanksi administratif di akhir kontrak, mereka tidak mendapatkan THR secara proporsional.

Menanggapi kondisi ini, Fraksi PDIP telah menyerahkan seluruh data aduan kepada Komisi D DPRD Kota Semarang untuk diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik yang merugikan pekerja.

Komisi D pun didorong untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif formalitas, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban mereka secara utuh.

Pengawasan juga akan difokuskan pada kawasan industri seperti Banjardowo dan Genuk, yang disebut menjadi salah satu titik rawan pelanggaran. Sementara itu, identitas para pelapor dijamin kerahasiaannya guna menghindari intimidasi lebih lanjut.

Komisi D mendesak Disnaker segera memanggil perusahaan yang dilaporkan, melakukan verifikasi, serta memediasi penyelesaian secara adil.

“Kami tidak akan tinggal diam. Hak pekerja harus dikembalikan sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi praktik yang menindas warga hanya demi keuntungan segelintir pihak,” pungkas Michael.

Artikel Menarik Lainnya