Wabup Blora Ingatkan Pengelola MBG: Jangan Ada Lagi Komplain Menu, SPPG Wajib Punya IPAL

FOLKSTIME.ID – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar sosialisasi regulasi terbaru terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (10/3/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program.

Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, Edi Widayat. Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah terkait, Ketua Satgas Kecamatan se-Kabupaten Blora, Perwira Seksi Teritorial Kodim 0721/Blora, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, seluruh yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta para Kepala SPPG dari berbagai wilayah di Kabupaten Blora.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh pelaksana program di tingkat daerah harus memahami ketentuan terbaru yang mengatur penyelenggaraan MBG. Pemahaman yang baik terhadap regulasi dinilai penting agar program berjalan sesuai standar dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“SPPG harus memahami regulasi terbaru terkait program MBG yang digagas pemerintah pusat. Selain itu, setiap SPPG juga perlu memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika masih belum memahami teknisnya, bisa belajar dari SPPG yang sudah memiliki fasilitas tersebut,” kata Sri Setyorini.

Ia menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini. Oleh karena itu, pelaksanaan program harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas bahan pangan, pengolahan, hingga penyajian makanan.

Menurutnya, para petugas di lapangan telah bekerja keras dalam menjalankan program tersebut, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Namun demikian, aspek kualitas menu dan kelayakan sajian tetap harus menjadi perhatian utama.

“Program ini sangat baik untuk pemenuhan gizi anak-anak. Saya memahami seluruh tim sudah bekerja keras menyiapkan makanan setiap hari. Namun kualitas menu dan kelayakan hidangan juga harus terus diperhatikan. Contohlah SPPG yang sudah memiliki sistem penyajian yang baik dan upayakan memanfaatkan produk lokal di sekitarnya,” ujarnya.

Wakil Bupati juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat terkait menu yang disajikan dalam program MBG. Ia meminta pengelola SPPG segera melakukan perbaikan agar keluhan serupa tidak terulang.

Ia mengapresiasi peningkatan standar kebersihan dan higienitas yang dinilai sudah semakin baik. Bahkan, menurutnya, tidak ada lagi laporan terkait temuan ulat dalam makanan seperti yang sempat terjadi sebelumnya.

Meski demikian, Sri Setyorini menegaskan bahwa kualitas menu tetap perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar kelayakan pangan.

“Jangan sampai ada lagi komplain dari masyarakat terkait menu MBG. Saya mengapresiasi kebersihan dan higienitas yang sudah membaik. Namun masih ada aduan mengenai kelayakan sajian makanan, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan agar program ini dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Setelah pengarahan Wakil Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, Edi Widayat, bersama Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kabupaten Blora, Artika Diannita.

Dalam sesi tersebut dijelaskan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis.

Peraturan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan program MBG, yang mengatur berbagai aspek mulai dari perencanaan program, standar pemenuhan gizi, keamanan pangan, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Selain itu, turut disosialisasikan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 78 Tahun 2025 yang mengatur susunan anggota pelaksana harian dan sekretariat tim koordinasi program MBG.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Program MBG menyasar berbagai kelompok penerima manfaat, mulai dari peserta didik jenjang PAUD hingga SMA/SMK, balita, ibu hamil, serta ibu menyusui.

Pelaksanaan program secara nasional berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di daerah.

Pendanaan program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dukungan kemitraan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain fokus pada peningkatan gizi masyarakat, regulasi tersebut juga mendorong keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dalam rantai pasok bahan makanan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat di sekitar lokasi pelaksanaan program.

Sementara itu, pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG bertujuan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan tersebut memiliki tugas melakukan pemantauan, evaluasi, serta koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Blora berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan terbaru. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi peningkatan gizi masyarakat.(Pemkab Blora)

Artikel Menarik Lainnya