Disdik Kota Semarang Siapkan Aturan Baru HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Pakai untuk Belajar

FOLKSTIME.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang tengah menyiapkan surat edaran bagi seluruh sekolah untuk memperkuat pengelolaan penggunaan telepon genggam atau gawai di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini disiapkan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mendorong pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta memastikan pemanfaatan teknologi digital tetap mendukung proses pembelajaran siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar penggunaan perangkat digital oleh siswa dapat lebih terarah dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Pada prinsipnya Dinas Pendidikan Kota Semarang berkomitmen mendukung kebijakan tersebut. Kami akan melakukan penguatan penggunaan HP dan gawai di lingkungan sekolah,” kata Ahsan, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, regulasi yang tengah disiapkan akan berbentuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Semarang. Dalam edaran tersebut, sekolah didorong menerapkan pengelolaan penggunaan gawai dengan pendekatan disiplin positif.

Pendekatan ini menekankan pada pembinaan dan kesadaran siswa untuk menggunakan gawai secara bertanggung jawab, bukan dengan penerapan hukuman yang bersifat represif.

“Ke depan kami akan memberlakukan disiplin positif dalam penggunaan HP dan gawai di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Dalam skema pengaturan yang disiapkan, siswa hanya diperbolehkan menggunakan gawai saat kegiatan pembelajaran memang membutuhkan perangkat digital sebagai media pendukung. Di luar kepentingan tersebut, siswa diwajibkan mematikan gawai atau menyimpannya di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah.

Dengan mekanisme tersebut, penggunaan gawai diharapkan tetap terkendali sehingga tidak menimbulkan distraksi selama proses belajar berlangsung.

Setelah kegiatan belajar selesai, siswa tetap diperbolehkan kembali menggunakan gawai, terutama untuk berkomunikasi dengan orang tua atau keperluan lainnya di luar aktivitas pembelajaran.

Ahsan menegaskan bahwa aturan pengelolaan gawai nantinya tidak hanya diterapkan di dalam ruang kelas, tetapi juga mencakup seluruh area sekolah.

“Pengaturannya di lingkungan sekolah secara keseluruhan, dengan peningkatan disiplin positif kepada siswa,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Disdik Kota Semarang masih menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sebagai dasar penguatan regulasi di daerah. Informasi yang diterima saat ini masih bersifat umum dan disampaikan melalui pemberitaan.

Karena itu, pihaknya belum melakukan sosialisasi secara luas kepada sekolah, guru, maupun orang tua siswa.

“Regulasi dari pusat sejauh ini masih disampaikan melalui informasi di media. Kami menunggu arahan lebih lanjut agar bisa menindaklanjuti dengan langkah yang lebih konkret,” pungkasnya.

Kebijakan pengaturan penggunaan gawai di sekolah diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga fokus belajar siswa sekaligus memastikan teknologi digital dimanfaatkan secara sehat, aman, dan produktif di lingkungan pendidikan.(tya)

Artikel Menarik Lainnya