Arya Sebut Pembatasan Akses Anak di Ruang Digital adalah Kebijakan yang Baik

FOLKSTIME.ID – Pemerintah resmi memberlakukan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital) mulai 28 Maret 2026. Regulasi yang merupakan turunan dari Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini dirancang untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun dari berbagai ancaman di ruang digital.

Aturan tersebut mewajibkan platform digital untuk membatasi akses pengguna anak, melakukan verifikasi usia, hingga memblokir konten maupun fitur yang tidak layak. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta pengguna media sosial usia anak-anak di Indonesia agar terhindar dari konten negatif, kekerasan, hingga eksploitasi digital.

Sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan mematuhi aturan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan telah melayangkan peringatan kepada platform yang belum sepenuhnya patuh, seperti Google, Meta, TikTok, dan Roblox, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemblokiran.

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Arya Setya Novanto, menilai PP TUNAS sebagai langkah yang tepat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang sulit dikendalikan.

“Menurut saya itu cukup baik, dengan arus teknologi yang semakin canggih dan tidak terkontrol saat ini. Jika tidak segera ditangani oleh pemerintah untuk mengontrol informasi atau disinformasi yang masuk kepada masyarakat, terutama yang bukan konsumsi anak-anak, maka akan berdampak buruk. Kebijakan ini sangat baik untuk mengontrol masa depan generasi di Indonesia,” ujar Arya, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pendidikan.

“Kalau programnya dari Kominfo, maka di daerah Dinas Pendidikan harus segera menindaklanjuti, khususnya di Kota Semarang. Kita tahu sekarang banyak fenomena di kalangan anak muda yang tidak terkontrol, sehingga perlu ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Arya juga menilai regulasi ini masih perlu penyempurnaan, terutama dalam pengaturan yang lebih rinci terkait batasan usia dan segmentasi anak.

“Menurut saya, mungkin masih perlu ada pasal tambahan yang lebih spesifik, terutama terkait pembatasan usia. Karena anak-anak itu berjenjang, ada yang di bawah lima tahun, ada yang usia sekolah, hingga remaja. Itu harus diatur lebih detail agar informasi yang diterima benar-benar sesuai dengan usia mereka,” tambahnya.

PP TUNAS disebut sebagai langkah tegas pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak, sekaligus mengikuti praktik regulasi serupa yang telah diterapkan di sejumlah negara Asia. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi benteng awal dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks.

Artikel Menarik Lainnya