FOLKSTIME.ID — Penegasan terkait aturan relasi tiket kembali disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang pada Minggu (26/4/2026), di mana seluruh pelanggan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan melebihi relasi yang tercantum dalam tiket demi menjaga ketertiban layanan transportasi kereta api.
Kebijakan sanksi terhadap pelanggaran relasi tiket tersebut disebut telah diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan, keadilan, dan kepastian tempat duduk bagi seluruh penumpang, sekaligus menekan potensi gangguan operasional yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian perjalanan.
Dalam implementasinya, pengawasan terhadap kepatuhan relasi perjalanan dilakukan secara aktif melalui pemeriksaan berkala oleh kondektur di dalam kereta, termasuk verifikasi identitas penumpang, kecocokan tempat duduk, serta validitas relasi tiket menggunakan sistem digital Check Seat Passenger.
“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Relasi Tiket
Disebutkan bahwa penumpang yang kedapatan secara sengaja melebihi relasi perjalanan akan langsung dikenakan sanksi berupa denda yang wajib dibayarkan di atas kereta, serta akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
Besaran denda ditetapkan sebesar dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan yang digunakan, yang dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga titik penurunan penumpang.
Apabila pembayaran denda tidak dapat dilakukan secara langsung di dalam kereta, penumpang tetap akan diturunkan dan diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui loket stasiun dengan batas waktu maksimal 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan.
Dalam hal denda tidak dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan, sanksi lanjutan berupa pembatasan sementara penggunaan layanan kereta api selama 90 hari kalender akan diberlakukan. Bahkan, bagi pelanggan yang tercatat melakukan pelanggaran serupa lebih dari tiga kali, pembatasan dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.
Upaya Pencegahan dan Imbauan bagi Penumpang
Sebagai langkah preventif, pengumuman rutin terus disampaikan oleh kondektur selama perjalanan agar penumpang turun sesuai stasiun tujuan yang tertera pada tiket, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan aturan relasi.
Selain itu, sejumlah langkah antisipatif juga dianjurkan kepada pelanggan guna menghindari pelanggaran, seperti memastikan kembali relasi perjalanan saat pemesanan tiket, mengaktifkan pengingat sebelum tiba di tujuan, serta memantau posisi perjalanan melalui aplikasi resmi maupun peta digital.
Penumpang juga diingatkan untuk memperhatikan informasi yang disampaikan selama perjalanan dan menyiapkan barang bawaan sebelum tiba di stasiun tujuan guna memperlancar proses turun dari kereta.
Komitmen Layanan Transportasi Tertib dan Adil
Melalui penerapan kebijakan ini, KAI Daop 4 Semarang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi kereta api yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jasa.
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan perjalanan dapat diperoleh melalui petugas layanan pelanggan di stasiun, Contact Center KAI 121, maupun kanal komunikasi resmi lainnya yang disediakan perusahaan.(tya)







