Jateng Perketat Pengawasan WNA di Tengah Lonjakan Investasi Asing, Timpora Diperkuat hingga Daerah

FOLKSTIME.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) seiring meningkatnya realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah tersebut. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus merespons potensi keluhan masyarakat terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, pengawasan orang asing menjadi hal penting di tengah tingginya arus investasi. Menurutnya, keluar masuk tenaga kerja asing harus tercatat dengan jelas agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Pengawasan orang asing itu juga penting kaitannya dengan PMA kita kan besar jumlahnya, jadi pekerja yang keluar dan masuk harus jelas, sehingga tidak ada keluhan publik,” ujar Luthfi saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (6/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jawa Tengah bersama jajaran Imigrasi membahas penguatan sinergi pengawasan WNA melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pengawasan dilakukan secara terpadu melibatkan pemerintah daerah, Imigrasi, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.

Luthfi menekankan bahwa sistem pengawasan terintegrasi diperlukan agar seluruh aktivitas WNA di Jawa Tengah tetap sesuai aturan dan tidak mengganggu kondusivitas wilayah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menyampaikan pihaknya terus memperkuat layanan keimigrasian dengan menambah sejumlah kantor imigrasi baru di daerah.

“Jawa Tengah sekarang memiliki tambahan tiga kantor imigrasi, yakni Blora Kelas I, Purworejo, dan Tegal Kelas II,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun ini pihaknya juga mengusulkan pembentukan kantor imigrasi di Purwokerto, Klaten, dan Salatiga. Jika terealisasi, jumlah kantor imigrasi di Jawa Tengah akan bertambah menjadi 13 unit.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, saat ini terdapat 22.338 TKA resmi yang tersebar di berbagai daerah. Aktivitas WNA di wilayah tersebut juga cukup beragam, mulai dari penelitian, pertukaran pelajar, produksi film dokumenter, hingga kegiatan hiburan internasional.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Jawa Tengah telah mengintegrasikan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam Timpora Tingkat Provinsi Tahun 2026. Penguatan juga diperkuat melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/165 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing, organisasi non-pemerintah, dan lembaga asing di Jawa Tengah.

Selain fokus pada pengawasan keimigrasian, Imigrasi juga menyatakan dukungan terhadap program ketahanan pangan melalui penjajakan penanaman jagung dan cabai di Kabupaten Demak serta bantuan alat pertanian di Kabupaten Semarang.

Artikel Menarik Lainnya