Truk Overload Dibendung Portal Baru di Semarang, 50 Kendaraan Berat Sehari Dipaksa Putar Balik

FOLKSTIME.ID — Sedikitnya 50 kendaraan berat setiap hari diputarbalikkan oleh petugas setelah portal pembatas ketinggian 3,4 meter dipasang di kawasan Kedungpane dan Simpang Jrakah, Kota Semarang. Kebijakan pembatasan kendaraan lebih dari 8 ton itu diberlakukan untuk mencegah truk besar melintas di Jalan Prof Hamka pada pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

DishubPenindakan terhadap truk berat tersebut dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang di dua titik portal yang kini dijaga setiap hari. Kendaraan dari arah Jakarta, Surabaya hingga luar Pulau Jawa tercatat paling banyak diarahkan untuk memutar balik maupun menunggu jam operasional berakhir.

Penerapan portal pembatas kendaraan berat di Jalur Prof Hamka Ngaliyan juga diperketat setelah sejumlah sopir truk diketahui masih mencoba melintas menuju kawasan Mijen, Boja Kendal, dan area pergudangan di sekitarnya. Petugas patroli bahkan diterjunkan ke jalur alternatif Gunungpati guna mengantisipasi perpindahan arus truk besar.

“Rata-rata dalam sehari dari arah BSB atau di portal Wates Kedungpane dan portal Jrakah, ada 50 kendaraan berat yang kita putar balikkan. Rata-rata dari Jakarta, Surabaya dan luar Jawa,” kata Dody Febrianto, Jumat (8/5).

Mayoritas Sopir Tidak Tahu Ada Portal Pembatas

Menurut Dody, sebagian besar kendaraan berat yang dihentikan mengaku belum mengetahui adanya pemasangan portal maupun aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Jalan Prof Hamka.

Truk-truk tersebut umumnya hendak menuju kawasan pergudangan dan industri di wilayah Boja, Kendal, Mijen hingga daerah sekitar Semarang Barat. Karena itu, pengalihan arus masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

Disebutkan, pengawasan dilakukan secara bergantian di portal Simpang Jrakah maupun portal Kedungpane. Bahkan portal di Simpang Jrakah yang sebelumnya sempat mengalami kerusakan kini telah diperbaiki agar pengendalian kendaraan dapat berjalan maksimal.

“Kendaraan yang diputarbalikkan mayoritas belum mengetahui adanya portal ataupun pembatasan jam operasional kendaraan berat yang diberlakukan,” ujarnya.

Bus Besar Juga Diminta Cari Jalur Alternatif

Tidak hanya truk besar, pembatasan tersebut juga diberlakukan terhadap bus berukuran besar yang hendak melintas menuju Jalan Prof Hamka setelah berhenti di kawasan Jalan Siliwangi.

Bus diminta mencari akses lain menuju jalan tol ataupun menunggu hingga jam pembatasan selesai diberlakukan. Kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan di kawasan Ngaliyan.

“Paling banyak dari Boja, yang kita putar balikkan untuk menggunakan jalan lain. Kalau dari Jrakah, kita arahkan menunggu di terminal sampai jam pembatasan truk berakhir pada pukul 23.00 malam,” jelas Dody.

Dishub Patroli Jalur Gunungpati

Dishub Kota Semarang juga mulai mengantisipasi perpindahan kendaraan berat ke jalur alternatif Gunungpati menuju Boja. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kecenderungan sopir truk menghindari portal pembatas di Jalan Prof Hamka.

Kondisi jalan di kawasan Gunungpati yang sempit dan memiliki kontur menanjak serta curam dinilai berisiko jika dilalui kendaraan bertonase besar.

Untuk mencegah potensi kecelakaan maupun kerusakan jalan, patroli rutin kini dilakukan petugas Dishub di sejumlah titik yang rawan dilintasi truk berat.

“Kita terjunkan petugas untuk patroli di Gunungpati untuk memberikan himbauan agar mereka tidak melintas, karena kontur jalan yang sempit,” pungkasnya. (tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Tersangka kasus dugaan penc*bulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ashari (52), berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat buron. Ashari ditangkap tim gabungan Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5) pagi. Tersangka diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban dugaan pencabulan mencapai sekitar 50 santriwati. Namun hingga kini, pihak kepolisian mengaku baru menerima laporan resmi dari sejumlah korban dan masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan doktrin tarikah yang mengharuskan para murid patuh sepenuhnya kepada guru. Doktrin tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengendalikan para korban. Selain itu, korban yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu disebut kerap mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren apabila menolak permintaan tersangka. Pelaku juga diduga menyalahgunakan statusnya sebagai tokoh agama dengan mengklaim diri sebagai “wali” atau keturunan Nabi guna memperoleh kepatuhan dari para pengikutnya. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat lantaran penanganannya dinilai lambat. Laporan dugaan pencabulan disebut telah masuk sejak pertengahan 2024. Kondisi tersebut memicu kemarahan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi keagamaan di Pati. Pada awal Mei 2026, massa sempat menggeruduk pondok pesantren tempat tersangka mengajar sebagai bentuk protes atas lambannya proses hukum. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun pengembangan perkara lainnya. Video : Polresta Pati #pati #pondok #pesantren #kyai #jateng

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Artikel Menarik Lainnya