SE Mendikdasmen Terbit, 65 Guru Non-ASN di Semarang Dipastikan Tetap Mengajar hingga Akhir 2026

FOLKSTIME.ID – Sebanyak 65 guru non-ASN di sekolah negeri Kota Semarang dipastikan masih dapat diberdayakan hingga 31 Desember 2026 setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hukum tenaga pendidik non-ASN.

Kepastian tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Kota Semarang menyusul masih dibutuhkannya tenaga pengajar non-ASN di sejumlah sekolah negeri jenjang TK, SD, hingga SMP di bawah Pemerintah Kota Semarang.

Dari total 6.281 guru yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, sebanyak 65 di antaranya masih berstatus non-ASN dan bekerja melalui skema kontrak dengan pihak ketiga.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Mohammad Ahsan, mengatakan keberadaan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memberdayakan guru non-ASN yang selama ini masih dibutuhkan di sekolah negeri.

“Dengan adanya SE nomor 7 tahun 2026 ini, kami mendapat payung hukum bahwa guru-guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di sekolah negeri tetap bisa diberdayakan sesuai kontrak yang berlaku sampai 31 Desember 2026,” ujar Ahsan, Selasa (12/5).

Kebutuhan Guru di Sekolah Negeri Masih Tinggi

Keberadaan guru non-ASN disebut masih menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah negeri di Kota Semarang. Kebutuhan tenaga pendidik dinilai belum sepenuhnya dapat dipenuhi melalui formasi ASN yang tersedia setiap tahun.

Menurut Ahsan, stabilitas proses pembelajaran di sekolah perlu dijaga karena masih terdapat kekurangan tenaga pengajar di berbagai jenjang pendidikan.

“Selama ini sejumlah sekolah negeri masih membutuhkan guru non-ASN untuk membantu proses belajar mengajar, terutama pada jenjang TK, SD, dan SMP,” katanya.

Ia menyebut kontrak kerja seluruh guru non-ASN yang saat ini masih aktif telah disepakati berlaku hingga akhir Desember 2026.

Meski demikian, kebijakan lanjutan setelah masa kontrak berakhir disebut belum dapat dipastikan karena isi Surat Edaran hanya mengatur keberlangsungan hingga akhir 2026.

“Di dalam SE itu tidak ada klausul mengenai 2027 nanti seperti apa. Jadi kami tidak mau berspekulasi lebih jauh,” ujar Ahsan.

Formasi CPNS Guru Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Sebagai langkah antisipasi kekurangan tenaga pengajar, Pemerintah Kota Semarang disebut telah mengusulkan kebutuhan formasi ASN guru kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk rekrutmen tahun 2026.

Usulan tersebut meliputi kebutuhan guru untuk jenjang TK, SD, dan SMP yang setiap tahun terus mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Ahsan menjelaskan kebutuhan guru di Kota Semarang masih tergolong tinggi karena setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun. Selain itu, kekurangan tenaga pengajar juga dipengaruhi faktor mutasi hingga guru yang meninggal dunia.

“Kebutuhan guru pasti akan terus ada. Setiap tahun ada guru pensiun, ada juga yang meninggal dunia. Maka kekurangan guru itu akan selalu muncul,” jelasnya.

Menurutnya, pengajuan formasi guru ASN terus dilakukan secara berkala agar kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri dapat dipenuhi secara bertahap melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Guru Non-ASN Diminta Bersiap Ikut Seleksi CPNS

Di tengah kepastian kontrak hingga akhir 2026, para guru non-ASN juga didorong mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan dibukanya kembali seleksi CPNS guru oleh pemerintah.

Pengalaman mengajar yang telah dimiliki guru non-ASN dinilai dapat menjadi modal penting untuk mengikuti proses seleksi ASN pada tahun mendatang.

“Teman-teman guru non-ASN bisa mulai bersiap mengambil peluang seleksi guru CPNS,” tegas Ahsan.

Dinas Pendidikan Kota Semarang berharap kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri dapat terus terpenuhi sehingga kualitas layanan pendidikan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan guru setiap tahun.(tya)

@folkstime.id

FINAL LCC EMPAT PILAR MPR RI KALBAR DISOROT, KOMISI X DPR USUL PERTANDINGAN DIULANG FOLKSTIME.ID- Kontroversi mewarnai babak final Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan dewan juri yang dianggap tidak objektif memicu protes luas dari publik hingga mendapat perhatian langsung dari Komisi X DPR RI. Polemik bermula saat sesi rebutan berlangsung. Tim dari SMAN 1 Pontianak mendapat pertanyaan mengenai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK. Meski dinilai telah menyampaikan substansi jawaban yang benar, jawaban tersebut justru dianggap salah oleh dewan juri dengan alasan artikulasi penyebutan. Situasi ini memicu sorotan karena tim dari sekolah lain yang memberikan jawaban dengan substansi serupa justru dinyatakan benar dan memperoleh poin. Perbedaan penilaian tersebut langsung memancing reaksi peserta, guru pendamping, hingga warganet di media sosial. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong agar babak final diulang demi menjaga objektivitas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kredibilitas kompetisi yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Menurutnya, ajang pendidikan seperti LCC Empat Pilar harus menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme, terutama karena membawa nama institusi negara serta menjadi wadah pembelajaran demokrasi bagi pelajar. Merespons polemik yang terus meluas, Sekretariat Jenderal MPR RI juga telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan juri dan MC yang bertugas saat insiden terjadi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi sekaligus menjaga integritas pelaksanaan lomba. Kasus ini kini menjadi perhatian nasional dan memunculkan harapan agar proses penilaian dalam kompetisi pendidikan dilakukan secara lebih transparan, konsisten, dan akuntabel. #LCCEmpatPilar #mprri #komisix #hetifahsjaifudian #SMAN1Pontianak

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Artikel Menarik Lainnya