FOLKSTIME.ID – Sebanyak 65 guru non-ASN di sekolah negeri Kota Semarang dipastikan masih dapat diberdayakan hingga 31 Desember 2026 setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hukum tenaga pendidik non-ASN.
Kepastian tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Kota Semarang menyusul masih dibutuhkannya tenaga pengajar non-ASN di sejumlah sekolah negeri jenjang TK, SD, hingga SMP di bawah Pemerintah Kota Semarang.
Dari total 6.281 guru yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, sebanyak 65 di antaranya masih berstatus non-ASN dan bekerja melalui skema kontrak dengan pihak ketiga.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Mohammad Ahsan, mengatakan keberadaan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memberdayakan guru non-ASN yang selama ini masih dibutuhkan di sekolah negeri.
“Dengan adanya SE nomor 7 tahun 2026 ini, kami mendapat payung hukum bahwa guru-guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di sekolah negeri tetap bisa diberdayakan sesuai kontrak yang berlaku sampai 31 Desember 2026,” ujar Ahsan, Selasa (12/5).
Kebutuhan Guru di Sekolah Negeri Masih Tinggi
Keberadaan guru non-ASN disebut masih menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah negeri di Kota Semarang. Kebutuhan tenaga pendidik dinilai belum sepenuhnya dapat dipenuhi melalui formasi ASN yang tersedia setiap tahun.
Menurut Ahsan, stabilitas proses pembelajaran di sekolah perlu dijaga karena masih terdapat kekurangan tenaga pengajar di berbagai jenjang pendidikan.
“Selama ini sejumlah sekolah negeri masih membutuhkan guru non-ASN untuk membantu proses belajar mengajar, terutama pada jenjang TK, SD, dan SMP,” katanya.
Ia menyebut kontrak kerja seluruh guru non-ASN yang saat ini masih aktif telah disepakati berlaku hingga akhir Desember 2026.
Meski demikian, kebijakan lanjutan setelah masa kontrak berakhir disebut belum dapat dipastikan karena isi Surat Edaran hanya mengatur keberlangsungan hingga akhir 2026.
“Di dalam SE itu tidak ada klausul mengenai 2027 nanti seperti apa. Jadi kami tidak mau berspekulasi lebih jauh,” ujar Ahsan.
Formasi CPNS Guru Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Sebagai langkah antisipasi kekurangan tenaga pengajar, Pemerintah Kota Semarang disebut telah mengusulkan kebutuhan formasi ASN guru kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk rekrutmen tahun 2026.
Usulan tersebut meliputi kebutuhan guru untuk jenjang TK, SD, dan SMP yang setiap tahun terus mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Ahsan menjelaskan kebutuhan guru di Kota Semarang masih tergolong tinggi karena setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun. Selain itu, kekurangan tenaga pengajar juga dipengaruhi faktor mutasi hingga guru yang meninggal dunia.
“Kebutuhan guru pasti akan terus ada. Setiap tahun ada guru pensiun, ada juga yang meninggal dunia. Maka kekurangan guru itu akan selalu muncul,” jelasnya.
Menurutnya, pengajuan formasi guru ASN terus dilakukan secara berkala agar kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri dapat dipenuhi secara bertahap melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Guru Non-ASN Diminta Bersiap Ikut Seleksi CPNS
Di tengah kepastian kontrak hingga akhir 2026, para guru non-ASN juga didorong mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan dibukanya kembali seleksi CPNS guru oleh pemerintah.
Pengalaman mengajar yang telah dimiliki guru non-ASN dinilai dapat menjadi modal penting untuk mengikuti proses seleksi ASN pada tahun mendatang.
“Teman-teman guru non-ASN bisa mulai bersiap mengambil peluang seleksi guru CPNS,” tegas Ahsan.
Dinas Pendidikan Kota Semarang berharap kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri dapat terus terpenuhi sehingga kualitas layanan pendidikan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan guru setiap tahun.(tya)







