
Pemerintah Kota Semarang memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
FOLKSTIME.ID – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun di Kota Semarang dipastikan akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026 setelah proses pengajuan dari masing-masing RT diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan dana BOP RT Semarang 2026 tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara serentak. Setiap RT diwajibkan mengajukan pencairan terlebih dahulu sebelum dana dapat disalurkan ke rekening penerima.
Proses pencairan dana BOP Rp25 juta per RT saat ini disebut telah memasuki tahapan akhir. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut juga telah disiapkan sehingga penyaluran bantuan operasional di tingkat lingkungan dapat segera direalisasikan.
“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, Selasa (9/6/2026).
Menurut Agustina, mekanisme penyaluran dana BOP tahun ini dirancang agar dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi aspek akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur program BOP telah diterbitkan dan hanya dilakukan penyesuaian pada tata cara pengajuan serta laporan pertanggungjawaban.
“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Konsultasi dengan BPK
Diungkapkan Agustina, proses konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dilakukan guna memastikan tata kelola pelaporan penggunaan dana tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh RT penerima bantuan dapat menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perwal sudah selesai sejak lama, sekarang memang sedang dikonsultasikan supaya dalam pelaporan pertanggungjawaban tidak ada kesalahan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bukan pada substansi bantuan, melainkan pada penyempurnaan mekanisme administrasi agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Penggunaan Dana Lebih Fleksibel
Pada pelaksanaan tahun 2026, penggunaan dana BOP disebut lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemanfaatan anggaran tetap harus disesuaikan dengan tema pembangunan yang telah ditentukan pemerintah.
Tema yang diusung pada tahun ini adalah ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, berbagai kegiatan yang dilaksanakan RT diharapkan memiliki keterkaitan dengan dua fokus tersebut.
“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Agustina.
Selain kegiatan pemberdayaan, pengadaan sarana pendukung juga diperbolehkan sepanjang mendukung tujuan program dan telah disepakati melalui forum warga.
“Pengadaan juga boleh, dan tahun ini temanya ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” katanya.
Agustina mencontohkan kegiatan yang dapat didanai melalui BOP antara lain lomba pengelolaan sampah, kegiatan penghijauan, hingga program yang mendorong kesadaran lingkungan masyarakat.
“Misalnya nanti 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan yang akan dibiayai menggunakan dana BOP harus dibahas terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah warga.
“Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” tegasnya.
Pelaporan Dipermudah
Pemerintah Kota Semarang juga disebut telah melakukan penyederhanaan sistem pelaporan pertanggungjawaban yang pada tahun 2025 sempat menjadi kendala bagi sebagian penerima bantuan.
Penyederhanaan tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah dalam menyusun administrasi penggunaan dana tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan,” ungkap Agustina.
Dengan sistem yang lebih sederhana, pemerintah berharap tingkat kepatuhan administrasi di tingkat RT dapat meningkat dan penggunaan dana menjadi lebih tertib.
“Yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(tya)

2 thoughts on “BOP Rp25 Juta per RT di Semarang Segera Cair, Agustina Pastikan Mulai Akhir Juni 2026”