FOLKSTIME.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat sebanyak 100 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas korban berasal dari kalangan pelajar dengan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang tercatat, sebanyak 42 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sementara 40 kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap anak (KTA).
“Jika dilihat berdasarkan jenisnya, kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual masing-masing mencapai 41 kasus,” kata Eko.
Rumah Tangga Masih Menjadi Lokasi Terbanyak Terjadinya Kekerasan
Menurut Eko, sebagian besar kasus kekerasan masih terjadi di lingkungan rumah tangga. Selain itu, sejumlah kasus juga ditemukan di fasilitas umum yang menjadi ruang aktivitas masyarakat.
“Rumah masih menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan kasus kekerasan, kemudian disusul fasilitas umum,” ujarnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak justru masih menjadi lokasi rawan terjadinya tindak kekerasan.
Anak Usia Sekolah Mendominasi Korban Kekerasan di Semarang
Data DP3A Kota Semarang menunjukkan korban kekerasan paling banyak berasal dari kelompok usia sekolah. Korban tercatat berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
“Korban cukup banyak berasal dari kelompok usia sekolah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan anak-anak kita,” jelas Eko.
Tingginya angka kekerasan yang menimpa pelajar menjadi perhatian khusus pemerintah daerah karena berpotensi berdampak pada perkembangan psikologis, pendidikan, dan masa depan korban.
Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Mulai Meningkat
Selain kekerasan fisik dan seksual, DP3A Kota Semarang juga mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Bentuk kekerasan ini umumnya terjadi melalui media digital dan media sosial.
Kasus yang ditemukan antara lain berupa ancaman, intimidasi, hingga penyebaran maupun manipulasi foto korban untuk tujuan tertentu.
“Misalnya ada foto seseorang yang diedit atau dicrop menjadi gambar tidak senonoh untuk mengancam korban. Kasus seperti ini mulai banyak kami temukan,” ungkap Eko.
Ia menegaskan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk kontak fisik. Di era digital saat ini, berbagai bentuk kekerasan nonfisik juga dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kalau kekerasan fisik misalnya pemukulan terhadap anak. Namun sekarang ada juga kekerasan tanpa kontak fisik, termasuk KBGO yang dampaknya sama-sama serius bagi korban,” terangnya.
DP3A Gencarkan Edukasi Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Sebagai upaya pencegahan, DP3A Kota Semarang terus memperkuat sosialisasi dan edukasi di berbagai sekolah. Program tersebut tidak hanya membahas pencegahan kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko kekerasan digital.
“Kami sudah masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi. Fokusnya pada pencegahan kekerasan tanpa kontak fisik dan kekerasan berbasis gender online agar anak-anak lebih memahami risiko yang ada di dunia digital,” pungkas Eko.(tya)







